Puluhan Penumpang dari Luar Negeri Terdeteksi Reaktif Covid-19 di Bandara Soetta
Minggu, 17 Mei 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau jumlah tepatnya kita tidak hitung. Ada 40 orang lebih, itu dari luar negeri yang reaktif. Kalau yang di dalam negeri, pemeriksaannya di luar bandara. Tapi kalau dari luar negeri memang ada penambahan yang reaktif," paparnya. (Baca: Kunci Keberhasilan PSBB, Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah)
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan para penumpang domestik cukup ketat, dibagi kedalam tiga tahap. Pertama pemeriksaan dokumen perjalanan, tiket pesawat, dan kesehatan. Jika tak lengkap, disuruh pulang."Tahap kedua tes kesehatan. Setelah lulus, diberikan izin kesehatan untuk terbang. Kalau yang didaftar kita enggak tahu, karena bukan di depan. Itu lebih ke gugus tugas," ujarnya.
Sementara itu, President Director PT AP II Muhammad Awaluddin menambahkan, pihaknya melakukan pembatasan pembelian tiket hanya 50% dari total kursi pesawat. “Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas dan karena itu, penjualan tiket harus maksimal juga 50% dari kapasitas," kata Awaludin, di Bandara Soetta.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menerapkan kebijakan baru dalam proses keberangkatan penumpang, di mana calon penumpang harus melalui empat pos pemeriksaan sebelum ke pesawat untuk menghindari penumpukan."Jadi ada empat check point. Pertama verifikasi dokumen perjalanan, lalu pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi dokumen guna mendapat clearance dari KKP, dan check in boarding pass," sambungnya.
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pada PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan para penumpang domestik cukup ketat, dibagi kedalam tiga tahap. Pertama pemeriksaan dokumen perjalanan, tiket pesawat, dan kesehatan. Jika tak lengkap, disuruh pulang."Tahap kedua tes kesehatan. Setelah lulus, diberikan izin kesehatan untuk terbang. Kalau yang didaftar kita enggak tahu, karena bukan di depan. Itu lebih ke gugus tugas," ujarnya.
Sementara itu, President Director PT AP II Muhammad Awaluddin menambahkan, pihaknya melakukan pembatasan pembelian tiket hanya 50% dari total kursi pesawat. “Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas dan karena itu, penjualan tiket harus maksimal juga 50% dari kapasitas," kata Awaludin, di Bandara Soetta.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menerapkan kebijakan baru dalam proses keberangkatan penumpang, di mana calon penumpang harus melalui empat pos pemeriksaan sebelum ke pesawat untuk menghindari penumpukan."Jadi ada empat check point. Pertama verifikasi dokumen perjalanan, lalu pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi dokumen guna mendapat clearance dari KKP, dan check in boarding pass," sambungnya.
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pada PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
(hab)
Lihat Juga :