Polres Bintuni Gagalkan Penyelundupan Senapan Serbu Rakitan, Pistol dan Ratusan Butir Peluru Tajam
Jum'at, 12 Februari 2021 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
"Tim mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku kemudian tim berserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penangkapan tersebut," timpal AKBP Hans.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan tim berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka Kabupaten Nabire berupa, 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang tunai Rp450.000, 1 surat keterangan bebas COVID 19 (dari Ambon), 1 buat HP Nokia, 1 SIM card, 1 kartu ATM Bank Mandiri.
Baca juga: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal
Kapolres menjelaskan, terhadap pelaku pihaknya telah menahan pelaku pada Rutan Polres Teluk Bintuni. Pelaku dikenakan Pasal UU Darurat tentang senjata api.
"Kita akan menjerat pelaku WT dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I dengan ancaman hukumannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun," tegas AKBP Hans.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan tim berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka Kabupaten Nabire berupa, 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang tunai Rp450.000, 1 surat keterangan bebas COVID 19 (dari Ambon), 1 buat HP Nokia, 1 SIM card, 1 kartu ATM Bank Mandiri.
Baca juga: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal
Kapolres menjelaskan, terhadap pelaku pihaknya telah menahan pelaku pada Rutan Polres Teluk Bintuni. Pelaku dikenakan Pasal UU Darurat tentang senjata api.
"Kita akan menjerat pelaku WT dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I dengan ancaman hukumannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun," tegas AKBP Hans.
Lihat Juga :