PSBB Resmi Diterapkan, Satgas Razia Pintu Masuk Pekanbaru
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru hari ini resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Di hari pertama ini pihak kepolisian dan instansi lain melakukan razia di pintu masuk Pekanbaru.
Polisi melakukan razia di beberapa titik pintu masuk ke Pekanbaru seperti di jalan lintas utara yang menghubungkan Riau dengan Sumatera Utara. Razia ini digelar di depan posko PSBB depan Polsek Rumbai.
"Dalam kegiatan ini petugas melakukan pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antar penumpang terhadap pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda Jumat (17/4/2020).
Dia menjelaskan kepada pengendara yang masuk ke Pekanbaru wajib memakai masker selama penerapan PSBB. Termasuk pengemudi yang datang dari luar Riau. Khusus yang datang dari luar Riau akan diberi masker.
"Melakukan pemeriksaan pengguna kendaraan untuk memakai masker. Jika ditemukan pengguna kendaraan tidak memakai masker, untuk berbalik arah namun pengguna kendaraan yang dari luar kota diberikan masker dan diingatkan untuk kedepannya memakai masker, imbuhnya"
Razia yang sama juga dilakukan di jalur pintu masuk lintas timur yang menghubungkan Pekanbaru dengan kabupaten di Riau termasuk Provinsi Jambi.
Razia juga dilakukan di jalur lintas timur kilometer 21 Kecamatan Tenayan Raya. Kegiatan ini juga melibatkan TNI dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. "Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh" ucapnya.
PSBB di Pekanbaru berlaku selama 14 hari. Pekanbaru yang merupakan ibu kota Riau sudah masuk zona merah Covid-19.
Polisi melakukan razia di beberapa titik pintu masuk ke Pekanbaru seperti di jalan lintas utara yang menghubungkan Riau dengan Sumatera Utara. Razia ini digelar di depan posko PSBB depan Polsek Rumbai.
"Dalam kegiatan ini petugas melakukan pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antar penumpang terhadap pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda Jumat (17/4/2020).
Dia menjelaskan kepada pengendara yang masuk ke Pekanbaru wajib memakai masker selama penerapan PSBB. Termasuk pengemudi yang datang dari luar Riau. Khusus yang datang dari luar Riau akan diberi masker.
"Melakukan pemeriksaan pengguna kendaraan untuk memakai masker. Jika ditemukan pengguna kendaraan tidak memakai masker, untuk berbalik arah namun pengguna kendaraan yang dari luar kota diberikan masker dan diingatkan untuk kedepannya memakai masker, imbuhnya"
Razia yang sama juga dilakukan di jalur pintu masuk lintas timur yang menghubungkan Pekanbaru dengan kabupaten di Riau termasuk Provinsi Jambi.
Razia juga dilakukan di jalur lintas timur kilometer 21 Kecamatan Tenayan Raya. Kegiatan ini juga melibatkan TNI dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. "Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh" ucapnya.
PSBB di Pekanbaru berlaku selama 14 hari. Pekanbaru yang merupakan ibu kota Riau sudah masuk zona merah Covid-19.
(mpw)