Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto, selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.
"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," ujar jaksa Budi.
Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama. Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018.
Selanjutnya, DPMPTSP Kota Cimahi menerbitkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.
Perluasan dan penambahan bangunan gedung RS Kasih Bunda itu pun dikerjakan oleh perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Namun dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progres.
Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Manajemen lalu meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna.
"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau Rp3.297.189.746,00," tutur Budi.
"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," ujar jaksa Budi.
Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama. Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018.
Selanjutnya, DPMPTSP Kota Cimahi menerbitkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.
Perluasan dan penambahan bangunan gedung RS Kasih Bunda itu pun dikerjakan oleh perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Namun dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progres.
Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Manajemen lalu meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna.
"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau Rp3.297.189.746,00," tutur Budi.
Lihat Juga :