Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:19 WIB
loading...
Penyuap Wali Kota Cimahi...
Suap izin perluasan dan penambahan bangunan rumah sakit di Kota Cimahi menyebabkan Hutama Yonathan dan Ajay M Priatna ditangkap KPK. Foto/Dok.iNews.id
A A A
Sidang dakwaan terhadap terdakwa Hutama Yonathan yang diduga menyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.



Hutama Yonathan diketahui merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati dan pemilik RS Kasih Bunda yang diakwa memberi suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna .

Namun Hutama baru memberikan uang pelicin izin pembahan bangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2020.


"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021).

Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 2018, RS Kasih Bunda Cimahi hendak memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Untuk itu, PT Mitra Medika Sejati harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang harus ditempuh, yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.

Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto, selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.

"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," ujar jaksa Budi.

Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama. Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2696 seconds (0.1#10.140)