Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:19 WIB
loading...
Penyuap Wali Kota Cimahi...
Suap izin perluasan dan penambahan bangunan rumah sakit di Kota Cimahi menyebabkan Hutama Yonathan dan Ajay M Priatna ditangkap KPK. Foto/Dok.iNews.id
A A A
Sidang dakwaan terhadap terdakwa Hutama Yonathan yang diduga menyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin

Hutama Yonathan diketahui merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati dan pemilik RS Kasih Bunda yang diakwa memberi suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna .

Namun Hutama baru memberikan uang pelicin izin pembahan bangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2020.

Baca juga: Penyidikan Penyuap Wali Kota Cimahi Rampung, Berkas dan Barbuk Diserahkan ke JPU

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021).

Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 2018, RS Kasih Bunda Cimahi hendak memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Untuk itu, PT Mitra Medika Sejati harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang harus ditempuh, yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Rekomendasi
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved