Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif
Kamis, 11 Februari 2021 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya, perkawinan anak, usia di bawah 19 tahun laki-laki dan usia di bawah 16 tahun perempuan, di Jawa Timur meningkat dari 2019 sebanyak 3,29% (11.211 perkawinan anak dari 340.613 perkawinan) menjadi 4,79% (9.453 dari 197.068), dan pengajuan dispensasi perkawinan lebih banyak dari pihak perempuan.
“Akibat perkawinan anak juga sebagai pemicu munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) di Jawa Timur menunjukkan adanya 2.001 kekerasan yang 38,9% diantaranya kekerasan seksual dan kejadiannya 60,9% di Rumah Tangga,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap agar Polda Jawa Timur untuk menangkal dan menginvestigasi wedding organizer semacam ini, bila ada di Jatim, yang mengajak untuk perkawinan anak atau nikah muda apa pun alasannya. Baca juga: Wabup Harap Pembangunan Kantor PA Malili Selesai Tepat Waktu
Selain itu, katanya, Bupati/Walikota bisa memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau sejenisnya. Semua itu bisa memberikan layanan konseling keluarga dan pendampingan untuk mendapatkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan serta ketrampilan yang karena sesuatu hal dengan sangat terpaksa melakukan perkawinan anak.
“Bupati/Walikota bisa memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan sekolah calon pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan guna mendapat keterampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga. Kami yakin generasi Z saat ini lebih cerdas dalam bersikap dan bereaksi bila ada ajakan semacam ini. Sehingga pada akhirnya jumlah perkawinan anak dan jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Jawa Timur menurun tajam,” tegasnya.
“Akibat perkawinan anak juga sebagai pemicu munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) di Jawa Timur menunjukkan adanya 2.001 kekerasan yang 38,9% diantaranya kekerasan seksual dan kejadiannya 60,9% di Rumah Tangga,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap agar Polda Jawa Timur untuk menangkal dan menginvestigasi wedding organizer semacam ini, bila ada di Jatim, yang mengajak untuk perkawinan anak atau nikah muda apa pun alasannya. Baca juga: Wabup Harap Pembangunan Kantor PA Malili Selesai Tepat Waktu
Selain itu, katanya, Bupati/Walikota bisa memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau sejenisnya. Semua itu bisa memberikan layanan konseling keluarga dan pendampingan untuk mendapatkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan serta ketrampilan yang karena sesuatu hal dengan sangat terpaksa melakukan perkawinan anak.
“Bupati/Walikota bisa memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan sekolah calon pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan guna mendapat keterampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga. Kami yakin generasi Z saat ini lebih cerdas dalam bersikap dan bereaksi bila ada ajakan semacam ini. Sehingga pada akhirnya jumlah perkawinan anak dan jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Jawa Timur menurun tajam,” tegasnya.
(don)
Lihat Juga :