Ini Ilmu yang Harus Dipahami oleh Penerjemah

Senin, 08 Februari 2021 - 13:00 WIB
loading...
Ini Ilmu yang Harus Dipahami oleh Penerjemah
Ini Ilmu yang Harus Dipahami oleh Penerjemah. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Penerjemah adalah gagasan dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain. Penerjemah akan mengubah teks bahasa sumber ke dalam teks bahasa sasaran dengan mempertimbangkan makna kedua bahasa dan mengikuti aturan penulisan yang berlaku.

"Penerjemah di PT Trimars Perkasa Abadi (atau yang lebih dikenal dengan nama Investindo) menerjemahkan berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan hukum dan keuangan," kata Direktur Investindo Meidini Hutagalung, Senin (8/2/2021). (Baca juga: Facebook Luncurkan Kecerdasan Buatan untuk Terjemahkan 100 Bahasa )

Selain ilmu menerjemahkan, kata dia, penting untuk memperoleh ilmu, teori dan pengetahuan mengenai hukum dan keuangan sebanyak-banyaknya agar dapat menerjemahkan dokumen hukum dan keuangan dengan sebaik mungkin. (Baca juga: Englishnesia: Belajar Bahasa Inggris dari Nol, Kapan Saja Tanpa Terikat Jadwal )

Ilmu hukum yang harus diperoleh penerjemah Investindo adalah ilmu mengenai hukum di Indonesia dan terkadang, penerjemah juga perlu memperoleh ilmu tentang hukum di negara-negara yang memakai bahasa Inggris, terutama Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Singapura karena negara-negara tersebut sering muncul dalam dokumen-dokumen hukum yang diterima oleh Investindo.

“Untuk hukum di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menerjemahkan dokumen hukum tertentu, misalnya undang-undang yang sering dibahas dalam dokumen hukum seperti UU Perseroan Terbatas, UU Cipta Kerja, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan undang-undang lainnya,” kata dia.

Menurut Meidini, peraturan yang sering muncul dalam dokumen hukum yang juga perlu diperhatikan adalah peraturan dari Presiden (misalnya peraturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia), Menteri (misalnya dalam hal peraturan tertentu untuk bidang tertentu yang sesuai dengan kementerian yang disebutkan dalam dokumen), dan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.

Selain ilmu mengenai membaca undang-undang dan peraturan, ilmu yang diperoleh penerjemah Investindo adalah ilmu mengenai hukum perdata dan pidana, yang berkaitan dengan proses hukum seperti proses pengadilan, litigasi, dan arbitrase.

"Mempelajari mengenai hukum perdata dan pidana membantu penerjemah untuk menerjemahkan dokumen hukum yang lebih rumit, yang istilah, laras dan gaya bahasanya jarang ditemukan dalam dokumen perjanjian atau kontrak," kata dia.

Untuk perjanjian dan kontrak, kata dia, penerjemah perlu mendapatkan pengetahuan tentang struktur dan isinya. Dalam suatu perjanjian atau kontrak, ada beberapa ilmu yang perlu didapatkan. Di antaranya definisi dari perjanjian, syarat-syarat perjanjian, jenis-jenis perjanjian, dan struktur serta isi dari perjanjian.

"Penerjemah harus mengetahui berbagai macam perjanjian yang ada di Indonesia agar dapat membedakan satu perjanjian dengan yang lain dan menggunakan istilah yang tepat untuk masing-masing perjanjian," kata dia.

Selain itu, terdapat pasal-pasal yang sering ditemukan dalam hampir semua perjanjian yang ada, yang dapat dihafalkan struktur dan isinya agar setiap hasil terjemahan perjanjian terjaga konsistensinya. Terlebih lagi jika penerjemah mengerti bagaimana suatu perjanjian atau kontrak disusun. Hal ini akan membuat hasil terjemahannya menjadi semakin akurat.

Ilmu mengenai hukum dapat diperoleh dari berbagai sumber, misalnya dari seminar, kursus, pelatihan penerjemahan hukum atau pembacaan buku referensi. Ada banyak seminar atau kursus hukum yang diadakan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hukum, yang membahas berbagai macam hal sehubungan dengan hukum.

Penerjemah Investindo mempelajari hukum untuk menerjemahkan teks hukum layaknya seperti orang yang sedang kuliah hukum, karena banyaknya hal yang harus dipelajari terkait dengan hukum dalam proses menerjemahkan.

"Dengan demikian, tidak aneh apabila selain memperoleh pengetahuan mengenai penerjemahan secara mendalam, penerjemah juga memperoleh pengetahuan mengenai hukum secara mendalam, bahkan sampai membaca teks-teks hukum secara berkala. Penerjemah dapat juga membaca undang-undang, peraturan, dan buku-buku yang menjadi pedoman hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pidana," kata dia.

Selain ilmu pengetahuan mengenai hukum, kata Meidini, penerjemah Investindo juga harus mempelajari ilmu pengetahuan mengenai perusahaan, yang berkaitan dengan bisnis, ekonomi, saham, laporan keuangan, pinjaman uang dan lain sebagainya karena tidak jarang dokumen hukum berkaitan dengan unsur-unsur keuangan.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)