Ironi! Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak

Minggu, 17 Mei 2020 - 14:57 WIB
loading...
A A A
"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan sebagainya mengingatkan mereka supaya tidak berkumpul-kumpul karena berbahaya," ungkapnya.

Hal demikian menurut Anwar, tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI. Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

"Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," ucap Anwar.

Menurut Anwar, sebenarnya umat dan masyarakat diyakini akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan oleh pemerintah dan petugas di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan salat jumat dan berjamaah di masjid karena berbahaya, asal pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul-kumpul di mana saja tanpa terkecuali.

Lebih lanjut dia mengatakan, penegakkan larangan itu seharusnya tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan, di terminal di bandara di kantor-kantor, pabrik-pabrik, industri dan lain-lain yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat. (BACA JUGA: Umat Islam Singapura Tak Naik Haji Tahun Ini karena Covid-19)

”Jika pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua kita sudah tahu bahaya dari virus tersebut,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kutuk Pesta Gay di Puncak...
Kutuk Pesta Gay di Puncak Bogor, MUI Jabar Minta Dedi Mulyadi Bersuara
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Saka Tatal Ucapkan Sumpah...
Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Begini Respons MUI Jabar
Ibu Rumah Tangga Jual...
Ibu Rumah Tangga Jual Rumah Gegara Terjerat Judi Online, MUI Jabar Desak Pemerintah Tegas
MUI Jabar: Pungli Berkedok...
MUI Jabar: Pungli Berkedok Parkir di Al-Jabbar Coreng Citra Masjid
MUI Jabar Minta Tempat...
MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Munas ke-XI, MUI Terbitkan...
Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak
Rekomendasi
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved