Pura-Pura Sewa Kamar Eksekutif, Warga Cirebon Curi Televisi Teman Kos
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
“Korban yang mengetahui televisi hilang kemudian melaporkan ke Mapolsek Sleman,” kata Irwiantoro, Rabu (10/2/2021)
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung laing yang berhubungan dengan kasus itu.
Baca juga: Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah
Berbekal informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti, Jumat (5/2/2021). Selanjutnya membawanya ke Mapolsek Sleman. “MR kita tangkap saat sedang berada di rumah makan daerah Wonosari, Gunungkidul. Saat digeledah, televisi hasil curian masih disimpan dalam mobil pelaku,” jelasnya.
MR dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung laing yang berhubungan dengan kasus itu.
Baca juga: Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah
Berbekal informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti, Jumat (5/2/2021). Selanjutnya membawanya ke Mapolsek Sleman. “MR kita tangkap saat sedang berada di rumah makan daerah Wonosari, Gunungkidul. Saat digeledah, televisi hasil curian masih disimpan dalam mobil pelaku,” jelasnya.
MR dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lihat Juga :