Pura-Pura Sewa Kamar Eksekutif, Warga Cirebon Curi Televisi Teman Kos

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:37 WIB
loading...
Pura-Pura Sewa Kamar Eksekutif,  Warga Cirebon Curi Televisi Teman Kos
ilustrasi
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman mengamankan pemuda, MR, (26) karena diduga mencuri televisi di tempat kosnya Wadas, Tridadi Sleman. Televisi itu milik teman kos Lyan Kurniawati, 42 warga Turi, Sleman. Peristiwa itu terjadi Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB. Modus pelaku dengan berpura-pura tinggal di kos eksekutif. Pelaku lantas mencuri barang berharga ketika pemiliknya lengah.

Warga Cirebon itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan televisi led 32 inch yang dicuri MR sebagai barang bukti (BB).

Baca juga: Update Corona Sleman, Pasien Sembuh Terus Bertambah

Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengatakan peristiwa itu bermula saat sebulan lalu MR datang ke Yogya dan tinggal di kos eklusif dimana korban Lyan Kurniawati juga tinggal. Tarif kos sebulan Rp 1,8 juta.

Setelah beberapa hari tinggal, MR mulai melakukan aksinya, mengambil televisi Led di kamar korban dengan cara melepas brake, Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, korban tidak ada. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku meninggalkan kos itu degan membawa tv curian.

“Korban yang mengetahui televisi hilang kemudian melaporkan ke Mapolsek Sleman,” kata Irwiantoro, Rabu (10/2/2021)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung laing yang berhubungan dengan kasus itu.

Baca juga: Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah

Berbekal informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti, Jumat (5/2/2021). Selanjutnya membawanya ke Mapolsek Sleman. “MR kita tangkap saat sedang berada di rumah makan daerah Wonosari, Gunungkidul. Saat digeledah, televisi hasil curian masih disimpan dalam mobil pelaku,” jelasnya.

MR dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto menambahkan selain mencuri televisi di tempat kos, selama di Yogya, MR juga mengelapkan dua motor rental. Satu motor matic TKP Jetis Yogya dan satu motor Vespa dengan TKP Umbulharjo. Dua sepeda motor itu kemudian di jual secara online. “Sepeda motor di jual di Bandung, Hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

MR sebelumnya juga mencuri PlayStation dari tempat persewaan. Modusnya pura-pura sewa PlayStation, lalu kepada pemiliknya berdalih tidak membawa uang. Saat korban lengah langsung dibawa kabur dan dijual pada seseorang

“MR juga pernah berurusan dengan polisi karena mengelapkan mobil rental di Cirebon. Kasus itu selesai, karena oleh keluarga mobil diambil," terangnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9403 seconds (0.1#10.140)