Lebaran Sebentar Lagi, Buruh Jateng Minta THR Tak Dicicil
Minggu, 17 Mei 2020 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
"Melalui SE Menakertrans menurut kami merupakan upaya cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu bencana kemanusiaan nasional atau kedaruratan pandemi Covid-19, di tengah situasi kedaruratan ini," terangnya. (Baca juga : Buruh Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut THR Dibayar Penuh)
Dia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"SE Menakertrans yang multitafsir membuat nasib pekerja/buruh berbeda jauh dengan yang dialami bagi para abdi negara (ASN). Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu. Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya," ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"SE Menakertrans yang multitafsir membuat nasib pekerja/buruh berbeda jauh dengan yang dialami bagi para abdi negara (ASN). Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu. Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya," ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lihat Juga :