Lebaran Sebentar Lagi, Buruh Jateng Minta THR Tak Dicicil
Minggu, 17 Mei 2020 - 14:05 WIB
loading...
Buruh di Jawa Tengah meminta THR segera dibayarkan secara utuh. FOTO Ilustrasi: IST
A
A
A
SEMARANG - Ribuan buruh di Jawa Tengah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) segera dibayarkan secara utuh. Mereka pun menyesalkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menyebut pembayaran THR bisa dicicil.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
"Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19," kata Gideon, Minggu (17/5/2020).
"Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja," tegasnya.
Menurutnya, surat edaran Menakertrans itu tidak memberikan perlindungan dan memberikan kepastian dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja. Padahal di tengah pandemi Covid-19, pekerja/buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi sehingga menjadi kelompok terdampak dan perlu mendapatkan prioritas.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
"Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19," kata Gideon, Minggu (17/5/2020).
"Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja," tegasnya.
Menurutnya, surat edaran Menakertrans itu tidak memberikan perlindungan dan memberikan kepastian dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja. Padahal di tengah pandemi Covid-19, pekerja/buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi sehingga menjadi kelompok terdampak dan perlu mendapatkan prioritas.
Lihat Juga :