PPKM Diberlakukan, ASN Pemkot Cimahi Kembali 50% WFO
loading...
A
A
A
CIMAHI - ASN Pemkot Cimahi di masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali melakukan aktivitas Work From Office (WFO) 50%. Sebelumnya, selama PPKM tahap pertama dan kedua, ASN yang diperkenankan untuk WFO hanya 25%, sedangkan 75% menjalani WFH.
"Ada perubahan kebijakan selama PPKM mikro ini, maksimal ASN yang kerja di kantor atau WFO menjadi 50%," tutur Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Selasa (9/2/2021).
Dia menyebutkan, kebijakan terbaru WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan COVID-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH.
"Pembagian kerjanya disesuaikan oleh SKPD masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah," ucapnya.
Sementara itu Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, berharap PPKM Mikro selama dua pekan bisa terus menekan kemunculan kasus COVID-19 di Cimahi. Yang akan menjadi pusat perhatian adalah RT dan RW di kelurahan yang masih zona merah.
Pihaknya juga membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan. "Posko di kelurahan terdiri dari unsur babinsa dan babinkamtibas dengan lurah sebagai Ketua Satgas Kelurahan. Mereka akan patroli dan sosialisasi di kelurahan masing-masing," imbuhnya.
"Ada perubahan kebijakan selama PPKM mikro ini, maksimal ASN yang kerja di kantor atau WFO menjadi 50%," tutur Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Selasa (9/2/2021).
Dia menyebutkan, kebijakan terbaru WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan COVID-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH.
"Pembagian kerjanya disesuaikan oleh SKPD masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah," ucapnya.
Sementara itu Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, berharap PPKM Mikro selama dua pekan bisa terus menekan kemunculan kasus COVID-19 di Cimahi. Yang akan menjadi pusat perhatian adalah RT dan RW di kelurahan yang masih zona merah.
Pihaknya juga membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan. "Posko di kelurahan terdiri dari unsur babinsa dan babinkamtibas dengan lurah sebagai Ketua Satgas Kelurahan. Mereka akan patroli dan sosialisasi di kelurahan masing-masing," imbuhnya.
(don)