PPKM Mikro di Kota Tangerang, Sektor Usaha Boleh Buka Maksimal Jam 9 Malam
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan PPKM mikro ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021, serta Surat Edaran Nomor 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
"Dalam penerapan PPKM mikro ini terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," jelas Arief.
Baca juga: Begini Aktivitas Hari Pertama PPKM Mikro di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Penerapan PPKM mikro ini skalanya lebih dipersempit hingga ke tingkat RT. Untuk itu, dirinya berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar," tukasnya.
"Dalam penerapan PPKM mikro ini terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," jelas Arief.
Baca juga: Begini Aktivitas Hari Pertama PPKM Mikro di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Penerapan PPKM mikro ini skalanya lebih dipersempit hingga ke tingkat RT. Untuk itu, dirinya berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :