PPKM Mikro di Kota Tangerang, Sektor Usaha Boleh Buka Maksimal Jam 9 Malam
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:47 WIB
loading...
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai hari ini memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro . PPKM mikro diberlakukan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Baca juga: PPKM Mikro Tangsel, Kumpul Warga Tingkat RT/RW Dibatasi 3 Orang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memgatakan, terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM yang ada sebelumnya. Terutama di sektor usaha dan lingkungan kerja yang harus disesuaikan.
"Jadi selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50% WFO di area kerja. Untuk sektor usaha, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief, di Puspemkot Tangerang, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok
Baca juga: PPKM Mikro Tangsel, Kumpul Warga Tingkat RT/RW Dibatasi 3 Orang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memgatakan, terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM yang ada sebelumnya. Terutama di sektor usaha dan lingkungan kerja yang harus disesuaikan.
"Jadi selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50% WFO di area kerja. Untuk sektor usaha, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief, di Puspemkot Tangerang, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok
Lihat Juga :