PPKM Mikro di Kota Tangerang, Sektor Usaha Boleh Buka Maksimal Jam 9 Malam

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:47 WIB
loading...
PPKM Mikro di Kota Tangerang,...
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai hari ini memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro . PPKM mikro diberlakukan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Baca juga: PPKM Mikro Tangsel, Kumpul Warga Tingkat RT/RW Dibatasi 3 Orang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memgatakan, terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM yang ada sebelumnya. Terutama di sektor usaha dan lingkungan kerja yang harus disesuaikan.

"Jadi selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50% WFO di area kerja. Untuk sektor usaha, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief, di Puspemkot Tangerang, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok

Pelaksanaan PPKM mikro ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021, serta Surat Edaran Nomor 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

"Dalam penerapan PPKM mikro ini terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," jelas Arief.

Baca juga: Begini Aktivitas Hari Pertama PPKM Mikro di Pusat Perbelanjaan Jakarta

Penerapan PPKM mikro ini skalanya lebih dipersempit hingga ke tingkat RT. Untuk itu, dirinya berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Wakil Ketua DPRD Kota...
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Pemkot Terus Lakukan Penataan Kali Sipon
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
PPKM Diperpanjang sampai...
PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Boleh Makan di Warung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved