Pecatan Brimob Digelandang ke Polda Sumsel Usai Mencuri di Rumah Kos
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain mencuri TV LCD, lanjut Suryadi, tersangka Aprianto juga selanjutnya telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik penjaga rumah kost. Kejadian penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ilir Timur I dengan nomor LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT I atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah.
"Dengan modus menjadi penghuni kostan, Aprianto kemudian menyusun rencana aksi pencurian dan kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aprianto mengaku, dari sejumlah barang bukti yang dicuri dari kostan tersebut satu unit sepeda motor milik penjaga malam yang digelapkan telah digadaikan.
"Uang hasil gadai motor tadi saya belikan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya singkat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas tujuh tahun.
"Dengan modus menjadi penghuni kostan, Aprianto kemudian menyusun rencana aksi pencurian dan kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aprianto mengaku, dari sejumlah barang bukti yang dicuri dari kostan tersebut satu unit sepeda motor milik penjaga malam yang digelapkan telah digadaikan.
"Uang hasil gadai motor tadi saya belikan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya singkat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas tujuh tahun.
(shf)
Lihat Juga :