Pemko Medan Tolak Keluarkan Rekomendasi Picu Kerumunan, Hajatan Wajib Lapor Satgas Kecamatan
Selasa, 09 Februari 2021 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Renward menjelaskan, meski demikian, bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya, dapat lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, danramil dan polsek setempat.
"Kemudian, tim satgas kecamatan akan melihat dan mengawasi acara yang akan digelar. Untuk kegiatan masyarakat, dapat melaporkan ke satgas kecamatan,"ungkapnya lagi.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19. Artinya, semua kegiatan harus berpedoman pada perwal tersebut. Jika terdapat pelanggaran, maka tim satgas akan melakukan pembubaran.
Sementara itu, tambah Renward, bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mal, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM), harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.
Sehingga tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan.
Baca juga: Korban Tewas Bus Masuk Sungai Bertambah Jadi 3 Orang, 1 Kadis Lagi Meninggal
"Kemudian, tim satgas kecamatan akan melihat dan mengawasi acara yang akan digelar. Untuk kegiatan masyarakat, dapat melaporkan ke satgas kecamatan,"ungkapnya lagi.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19. Artinya, semua kegiatan harus berpedoman pada perwal tersebut. Jika terdapat pelanggaran, maka tim satgas akan melakukan pembubaran.
Sementara itu, tambah Renward, bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mal, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM), harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.
Sehingga tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan.
Baca juga: Korban Tewas Bus Masuk Sungai Bertambah Jadi 3 Orang, 1 Kadis Lagi Meninggal
Lihat Juga :