Dukung PPKM Mikro, Polda Jatim Terjunkan 3.900 Personel
Selasa, 09 Februari 2021 - 08:55 WIB
loading...
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. Foto/Lukman
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) akan membentuk posko di tingkat desa/kelurahan yang akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap 93.208 Rukun Tetangga (RT).
Posko ini sebagai implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim. Posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Di posko ini akan dilakukan monitoring dan pengawasan oleh pos jaga desa dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI/Polri.
"Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, kami menerjunkan sebanyak 3.900 personil yang berasal dari Polres-Polres setempat," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (9/2/2021).
PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Baca juga: Kiriman Uang TKI Selama 2020 Minus 2,48 Persen Menjadi Rp6,58 triliun, Ini Penyebabnya
Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. PPKM Mikro di mulai pada hari ini Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Posko ini sebagai implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim. Posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Di posko ini akan dilakukan monitoring dan pengawasan oleh pos jaga desa dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI/Polri.
"Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, kami menerjunkan sebanyak 3.900 personil yang berasal dari Polres-Polres setempat," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (9/2/2021).
PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Baca juga: Kiriman Uang TKI Selama 2020 Minus 2,48 Persen Menjadi Rp6,58 triliun, Ini Penyebabnya
Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. PPKM Mikro di mulai pada hari ini Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Lihat Juga :