Kerugian Negara Pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Wajo Capai Rp200 Juta
Senin, 08 Februari 2021 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Inspektur, Inspektorat Wajo , Saktiar mengatakan, inspektorat telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Cinnongtabi untuk melakukan pengembalian kerugian negara sejak 2 Februari 2021.
Sejak surat rekomendasi pengembalian diberikan Kepada Kepala Desa, Inspektorat daerah belum menerima laporan adanya pengembalian uang negara yang dilakukan oleh kepala Desa Cinnongtabi.
Jika dihitung dari sejak diserahkannya surat rekomendasi pengembalian kerugian negara, maka batas waktu pengembalian kerugian negara yang ditetapkan inspektorat hanya sampai 2 April 2021.
"Kami masih menunggu selama 60 hari, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ada pengembalian uang negara, maka kasus ini kami serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Baca Juga: Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
Sejak surat rekomendasi pengembalian diberikan Kepada Kepala Desa, Inspektorat daerah belum menerima laporan adanya pengembalian uang negara yang dilakukan oleh kepala Desa Cinnongtabi.
Jika dihitung dari sejak diserahkannya surat rekomendasi pengembalian kerugian negara, maka batas waktu pengembalian kerugian negara yang ditetapkan inspektorat hanya sampai 2 April 2021.
"Kami masih menunggu selama 60 hari, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ada pengembalian uang negara, maka kasus ini kami serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Baca Juga: Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
Lihat Juga :