3 Warga Non Muslim Dicambuk 40 Kali di Banda Aceh
Senin, 08 Februari 2021 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau pidana kurungan akan lebih lama di penjara saya juga ingin merasakan cambukan agar lebih berefek,” kata Hermanto Tamba.
Kasat Pol PP Banda Aceh Heru triwijanarko mengatakan ada tujuh terpidana pelanggar syariat islam yang dieksekusi hari ini termasuk tiga warga non muslim yang melanggar khamar. Sedangkan empat pelanggar lainnya terpidana khalwat.
“Yang non muslim lebih memilih dicambuk daripada pidana kurungan,” kata Heru Triwijanarko.
Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid
Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Kasat Pol PP Banda Aceh Heru triwijanarko mengatakan ada tujuh terpidana pelanggar syariat islam yang dieksekusi hari ini termasuk tiga warga non muslim yang melanggar khamar. Sedangkan empat pelanggar lainnya terpidana khalwat.
“Yang non muslim lebih memilih dicambuk daripada pidana kurungan,” kata Heru Triwijanarko.
Baca juga: Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid
Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
(sms)
Lihat Juga :