Janda Muda dan Seksi Ini Ternyata Anggota Komplotan Curanmor, Akui Sudah 4 Kali Beraksi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Janda anak satu berinisial DRU warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandung. DRU diduga mencuri motor di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Raya Gading I, Desa Soreng, Kecamatan Soreng.
Aksi DRU mencuri motor pada 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, terekam kamera CCTV yang terpasang di warnet. Video tersebut pun viral di media sosial.
"Jadi, sebelum melakukan aksinya ( mencuri motor ), tersangka DRU bersama dua temannya memantau kondisi warnet tersebut. Setelah dinilai aman, pelaku membawa kabur satu unit motor," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin,(8/2/2021).
Tersangka DRU, ujar Hendra, melakukan aksinya bersama IR dan AP, yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron. DRU, IR, dan API memiliki peran berbeda. "Pelaku DRU yang kami amankan ini tugasnya membawa motor korban . Sedangkan IR memantau kondisi dalam warnet, dan AP menunggu di luar," ujarnya.
Lebih lanjur Hendra menuturkan, berdasarkan keterangan DRU, mereka telah empat kali mencuri motor. Motor curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, Satresktrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku DRU saat mencuri.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRU dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Aksi DRU mencuri motor pada 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, terekam kamera CCTV yang terpasang di warnet. Video tersebut pun viral di media sosial.
"Jadi, sebelum melakukan aksinya ( mencuri motor ), tersangka DRU bersama dua temannya memantau kondisi warnet tersebut. Setelah dinilai aman, pelaku membawa kabur satu unit motor," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin,(8/2/2021).
Tersangka DRU, ujar Hendra, melakukan aksinya bersama IR dan AP, yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron. DRU, IR, dan API memiliki peran berbeda. "Pelaku DRU yang kami amankan ini tugasnya membawa motor korban . Sedangkan IR memantau kondisi dalam warnet, dan AP menunggu di luar," ujarnya.
Lebih lanjur Hendra menuturkan, berdasarkan keterangan DRU, mereka telah empat kali mencuri motor. Motor curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, Satresktrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku DRU saat mencuri.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRU dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
(eyt)