Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan
loading...
A
A
A
"Penerapan pengawasan juga tetap mengutamakan nilai-nilai humanitas. Warga luar kota yang memang memiliki kepentingan mendesak, tetap kami layani di pos pengawasa ini. Seperti tadi ada yang dari Sidoarjo, dan membutuhkan tandatangan segera, yang bersangkutan kami pertemukan di pos pengawasan ini," tuturnya.
Namun bagi kendaraan yang tidak jelas tujuannya, dan tidak dilengkapi dengan surat kesehatan bagi penumpangnya, maupun surat tugas, langsung diminta balik kanan meninggalkan wilayah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan, masyarakat dari luar kota diimbau untuk menaati aturan PSBB ini, agar upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan maksimal dan tidak perlu diperpanjang lagi.
"Layanan untuk masyarakat tetap kita utamakan di massa pelaksanaan PSBB ini. Mereka yang dari luar kota dan membutuhkan layanan, bisa dilayani di pos pengawasan ini. Saya rasa masyarakat sudah banyak yang mengetahui aturan PSBB , sehingga diharapkan bisa mentaatinya," tuturnya.
Terkait keberadaan pasar tradisional, Sutiaji menyatakan tetap akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini penting, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan baik, namun penularan COVID-19 juga tetap bisa dicegah.
"Dalam tiga hari ke depan, akan terus dievaluasi pelaksanaan PSBB ini. Termasuk, penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional," pungkas orang nomor satu di Balai Kota Malang tersebut.
Salah seorang warga asal Kabupaten Sidoarjo, Erna Puji (29) mengaku terpaksa harus menempuh perjalanan ke Kota Malang, bersama suaminya, Andi Setiawan (33), karena membutuhkan tanda tangan dari pakdenya yang tinggal di Kota Malang.
"Kami sudah tahu ada PSBB, tetapi kami juga butuh tandatangan sertigikat tanah. Kebetulan tinggal tandatangan pakde saya yang belum, dan hanya pakde saya yang tinggal di Kota Malang," tuturnya.
Namun bagi kendaraan yang tidak jelas tujuannya, dan tidak dilengkapi dengan surat kesehatan bagi penumpangnya, maupun surat tugas, langsung diminta balik kanan meninggalkan wilayah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan, masyarakat dari luar kota diimbau untuk menaati aturan PSBB ini, agar upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan maksimal dan tidak perlu diperpanjang lagi.
"Layanan untuk masyarakat tetap kita utamakan di massa pelaksanaan PSBB ini. Mereka yang dari luar kota dan membutuhkan layanan, bisa dilayani di pos pengawasan ini. Saya rasa masyarakat sudah banyak yang mengetahui aturan PSBB , sehingga diharapkan bisa mentaatinya," tuturnya.
Terkait keberadaan pasar tradisional, Sutiaji menyatakan tetap akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini penting, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan baik, namun penularan COVID-19 juga tetap bisa dicegah.
"Dalam tiga hari ke depan, akan terus dievaluasi pelaksanaan PSBB ini. Termasuk, penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional," pungkas orang nomor satu di Balai Kota Malang tersebut.
Salah seorang warga asal Kabupaten Sidoarjo, Erna Puji (29) mengaku terpaksa harus menempuh perjalanan ke Kota Malang, bersama suaminya, Andi Setiawan (33), karena membutuhkan tanda tangan dari pakdenya yang tinggal di Kota Malang.
"Kami sudah tahu ada PSBB, tetapi kami juga butuh tandatangan sertigikat tanah. Kebetulan tinggal tandatangan pakde saya yang belum, dan hanya pakde saya yang tinggal di Kota Malang," tuturnya.