Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan

Minggu, 17 Mei 2020 - 09:39 WIB
loading...
Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan
Polisi meminta kendaraan dari luar kota yang tidak jelas kepentingannya, untuk balik kanan dan tidak memasuki wilayah Kota Malang, selama penerapan PSBB. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Malang Raya, masih ditemukan sejumlah kendaraan bermotor dari luar kota yang ingin masuk wilayah Kota Malang.

(Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jalur Masuk Kota Malang Lengang )

Hal itu diketahui dari pelaksanaan pemeriksaan di pos pengamatan yang ada di Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kendaraan bermotor dari luar kota yang tidak jelas tujuannya, langsung diminta balik kanan.

Beberapa mobil dan sepeda motor berplat nomor Surabaya, Jember, Probolinggo, dan Blitar, langsung diminta balik kanan usai diperiksa oleh petugas yang bersiaga di pos pengamatan.

Sementara untuk yang memiliki surat tugas, dan tujuannya jelas, harus menjalani proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Seluruh penumpangnya diminta cuci tangan, dan sterilisasi di bilik antiseptik, lalu diperiksa suhu tubuhnya.

Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan


Pemeriksaan kendaraan di pintu masuk sisi utara Kota Malang tersebut, dipimpin langsung Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf. Tommy Anderson.

"Pelaksanaan PSBB hari pertama pagi ini berjalan lancar. Kendaraan dari luar kota langsung kita periksa di pos pengamatan yang ada di pintu masuk Kota Malang sisi utara," tegas Leonardus Simarmata, Minggu (17/5/2020).

Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menjelaskan, beda dengan saat pelaksanaan uji coba pada Sabtu (16/5/2020), dalam pelaksanaan PSBB kali ini jalur lalulintas langsung dibagi dua untuk menghindari kemacetan dan memudahkan pengawasan.

Selain adanya pembagian jalur lalulintas, kemacetan lalulintas juga bisa dihindari karena memang volumen kendaraan yang melintas jauh menurun bila dibandingkan dengan dua hari sebelum pelaksanaan PSBB.

"Penerapan pengawasan juga tetap mengutamakan nilai-nilai humanitas. Warga luar kota yang memang memiliki kepentingan mendesak, tetap kami layani di pos pengawasa ini. Seperti tadi ada yang dari Sidoarjo, dan membutuhkan tandatangan segera, yang bersangkutan kami pertemukan di pos pengawasan ini," tuturnya.

Namun bagi kendaraan yang tidak jelas tujuannya, dan tidak dilengkapi dengan surat kesehatan bagi penumpangnya, maupun surat tugas, langsung diminta balik kanan meninggalkan wilayah Kota Malang.

Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan


Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan, masyarakat dari luar kota diimbau untuk menaati aturan PSBB ini, agar upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan maksimal dan tidak perlu diperpanjang lagi.

"Layanan untuk masyarakat tetap kita utamakan di massa pelaksanaan PSBB ini. Mereka yang dari luar kota dan membutuhkan layanan, bisa dilayani di pos pengawasan ini. Saya rasa masyarakat sudah banyak yang mengetahui aturan PSBB , sehingga diharapkan bisa mentaatinya," tuturnya.

Terkait keberadaan pasar tradisional, Sutiaji menyatakan tetap akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini penting, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan baik, namun penularan COVID-19 juga tetap bisa dicegah.

"Dalam tiga hari ke depan, akan terus dievaluasi pelaksanaan PSBB ini. Termasuk, penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional," pungkas orang nomor satu di Balai Kota Malang tersebut.

Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan


Salah seorang warga asal Kabupaten Sidoarjo, Erna Puji (29) mengaku terpaksa harus menempuh perjalanan ke Kota Malang, bersama suaminya, Andi Setiawan (33), karena membutuhkan tanda tangan dari pakdenya yang tinggal di Kota Malang.

"Kami sudah tahu ada PSBB, tetapi kami juga butuh tandatangan sertigikat tanah. Kebetulan tinggal tandatangan pakde saya yang belum, dan hanya pakde saya yang tinggal di Kota Malang," tuturnya.

Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam dari Kabupaten Sidoarjo, pasangan suami istri ini akhirnya diminta berhenti di pos pengawasan pintu masuk Kota Malang. Petugas melayani keduanya dengan memanggil keluarganya untuk bertemu di pos pengawasan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)