Diduga Langgar Prokes, Satgas COVID-19 Diminta Tindak Tegas Royal Condotel
Minggu, 07 Februari 2021 - 02:44 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, sejak berdirinya Royal Condominium hingga sekarang belum melaksanakan UU No. 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dimana pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS).“Sebenarnya membentuk PPPSRS itu hak kami selaku penghuni Condominium, tapi terkendala dipihak managemen,” tandas Ardi sembari mendesak managemen Royal Condominium untuk segera melaksanakan UU No. 20 Tahun 2011 membentuk PPPSRS.
Ardi menduga salah satu penyebab tidak difasilitasinya terbentuk PPPSRS karena pihak managemen Condominium khawatir uang maintenance yang selama ini dikutip Rp 1 juta lebih per bulan kepada setiap penghuni akan diusut. Baca juga: Update Corona: Positif 1.134.854 Orang, 926.980 Sembuh dan 31.202 Meninggal
Menurutnya, uang maintenance tersebut harus tetap diusut penggunaannya karena selama ini pemilik dan penghuni tidak pernah merasakan manfaat dari pengutipan uang tersebut. “Kami minta pihak managemen Condominium segera membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang maintenance yang dikutip setiap bulan. Jika tidak, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” katanya dengan nada serius.
Ardi mengatakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat terkait harus segera turun tangan mengatasi masalah yang ada di Royal Condotel ini. “Kami sudah tidak nyaman dengan kehadiran Condotel, tadinya hanya penghuni Condominum yang boleh masuk ke tower, kini siapa saja bisa masuk dengan bebas. Jiwa kami jadi terancam, apalagi saat ini masih terjadi wabah pandemi COVID-19,” tuturnya.
Ardi menduga salah satu penyebab tidak difasilitasinya terbentuk PPPSRS karena pihak managemen Condominium khawatir uang maintenance yang selama ini dikutip Rp 1 juta lebih per bulan kepada setiap penghuni akan diusut. Baca juga: Update Corona: Positif 1.134.854 Orang, 926.980 Sembuh dan 31.202 Meninggal
Menurutnya, uang maintenance tersebut harus tetap diusut penggunaannya karena selama ini pemilik dan penghuni tidak pernah merasakan manfaat dari pengutipan uang tersebut. “Kami minta pihak managemen Condominium segera membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang maintenance yang dikutip setiap bulan. Jika tidak, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” katanya dengan nada serius.
Ardi mengatakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat terkait harus segera turun tangan mengatasi masalah yang ada di Royal Condotel ini. “Kami sudah tidak nyaman dengan kehadiran Condotel, tadinya hanya penghuni Condominum yang boleh masuk ke tower, kini siapa saja bisa masuk dengan bebas. Jiwa kami jadi terancam, apalagi saat ini masih terjadi wabah pandemi COVID-19,” tuturnya.
(don)
Lihat Juga :