Diduga Langgar Prokes, Satgas COVID-19 Diminta Tindak Tegas Royal Condotel

Minggu, 07 Februari 2021 - 02:44 WIB
loading...
Diduga Langgar Prokes, Satgas COVID-19 Diminta Tindak Tegas Royal Condotel
Diduga melanggar prokes, penghuni perumahan Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan mendesak Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak Royal Condotel. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Sejumlah penghuni perumahan mewah Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan mendesak Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak Royal Condotel Medan yang diduga dalam operasionalnya melanggar protokol kesehatan (prokes). Penghuni Condominium resah dengan keberadaan Condotel yang berdiri di Tower B Condominium karena beroperasi tanpa seizin penghuni Condominium.

Penghuni ditengarai tidak pernah mengizinkan adanya Condotel di tower karena khawatir bakal menjadi kluster penyebaran virus COVID-19. Sebab setiap hari ramai dikunjungi tamu yang abai dan tanpa mematuhi prokes.

Sejumlah penghuni Condominium sering menjumpai tamu Condotel yang tidak memakai masker di dalam tower serta berkerumun hingga menimbulkan suara bising. Selain itu, penghuni juga kerap menyaksikan kelakuan yang tidak beretika dari tamu-tamu Royal Condotel.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, Satgas Penanganan COVID-19 harus menutup Royal Condotel karena selain tidak mengantongi izin dari penghuni, kita khawatir Condotel jadi kluster baru penyebaran COVID-19 ,” kata Ardiansyah, salah seorang penghuni Condominium Medan, Sabtu (6/2/2021).

Pria ini menyatakan penghuni Condominium sudah melaporkan aktivitas yang ada di Condotel tersebut kepada pihak managemen pada 12 November 2020, namun tidak ditanggapi. Dalam surat yang ditembuskan kesejumlah instansi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Sumut tersebut dinyatakan bahwa pemilik dan penghuni Royal Condominium tidak pernah menandatangani izin operasional usaha Royal Condotel.

Kemudian, sejak berdirinya Royal Condominium hingga sekarang belum melaksanakan UU No. 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dimana pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS).“Sebenarnya membentuk PPPSRS itu hak kami selaku penghuni Condominium, tapi terkendala dipihak managemen,” tandas Ardi sembari mendesak managemen Royal Condominium untuk segera melaksanakan UU No. 20 Tahun 2011 membentuk PPPSRS.

Ardi menduga salah satu penyebab tidak difasilitasinya terbentuk PPPSRS karena pihak managemen Condominium khawatir uang maintenance yang selama ini dikutip Rp 1 juta lebih per bulan kepada setiap penghuni akan diusut.

Menurutnya, uang maintenance tersebut harus tetap diusut penggunaannya karena selama ini pemilik dan penghuni tidak pernah merasakan manfaat dari pengutipan uang tersebut. “Kami minta pihak managemen Condominium segera membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang maintenance yang dikutip setiap bulan. Jika tidak, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” katanya dengan nada serius.

Ardi mengatakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat terkait harus segera turun tangan mengatasi masalah yang ada di Royal Condotel ini. “Kami sudah tidak nyaman dengan kehadiran Condotel, tadinya hanya penghuni Condominum yang boleh masuk ke tower, kini siapa saja bisa masuk dengan bebas. Jiwa kami jadi terancam, apalagi saat ini masih terjadi wabah pandemi COVID-19,” tuturnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4915 seconds (0.1#10.140)