Diduga Langgar Prokes, Satgas COVID-19 Diminta Tindak Tegas Royal Condotel
Minggu, 07 Februari 2021 - 02:44 WIB
loading...
Diduga melanggar prokes, penghuni perumahan Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan mendesak Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak Royal Condotel. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Sejumlah penghuni perumahan mewah Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan mendesak Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak Royal Condotel Medan yang diduga dalam operasionalnya melanggar protokol kesehatan (prokes). Penghuni Condominium resah dengan keberadaan Condotel yang berdiri di Tower B Condominium karena beroperasi tanpa seizin penghuni Condominium.
Penghuni ditengarai tidak pernah mengizinkan adanya Condotel di tower karena khawatir bakal menjadi kluster penyebaran virus COVID-19. Sebab setiap hari ramai dikunjungi tamu yang abai dan tanpa mematuhi prokes.
Sejumlah penghuni Condominium sering menjumpai tamu Condotel yang tidak memakai masker di dalam tower serta berkerumun hingga menimbulkan suara bising. Selain itu, penghuni juga kerap menyaksikan kelakuan yang tidak beretika dari tamu-tamu Royal Condotel. Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Check Point Perbatasan, 32 Pengendara Terjaring Langgar Protokol Kesehatan
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, Satgas Penanganan COVID-19 harus menutup Royal Condotel karena selain tidak mengantongi izin dari penghuni, kita khawatir Condotel jadi kluster baru penyebaran COVID-19 ,” kata Ardiansyah, salah seorang penghuni Condominium Medan, Sabtu (6/2/2021).
Pria ini menyatakan penghuni Condominium sudah melaporkan aktivitas yang ada di Condotel tersebut kepada pihak managemen pada 12 November 2020, namun tidak ditanggapi. Dalam surat yang ditembuskan kesejumlah instansi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Sumut tersebut dinyatakan bahwa pemilik dan penghuni Royal Condominium tidak pernah menandatangani izin operasional usaha Royal Condotel.
Penghuni ditengarai tidak pernah mengizinkan adanya Condotel di tower karena khawatir bakal menjadi kluster penyebaran virus COVID-19. Sebab setiap hari ramai dikunjungi tamu yang abai dan tanpa mematuhi prokes.
Sejumlah penghuni Condominium sering menjumpai tamu Condotel yang tidak memakai masker di dalam tower serta berkerumun hingga menimbulkan suara bising. Selain itu, penghuni juga kerap menyaksikan kelakuan yang tidak beretika dari tamu-tamu Royal Condotel. Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Check Point Perbatasan, 32 Pengendara Terjaring Langgar Protokol Kesehatan
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, Satgas Penanganan COVID-19 harus menutup Royal Condotel karena selain tidak mengantongi izin dari penghuni, kita khawatir Condotel jadi kluster baru penyebaran COVID-19 ,” kata Ardiansyah, salah seorang penghuni Condominium Medan, Sabtu (6/2/2021).
Pria ini menyatakan penghuni Condominium sudah melaporkan aktivitas yang ada di Condotel tersebut kepada pihak managemen pada 12 November 2020, namun tidak ditanggapi. Dalam surat yang ditembuskan kesejumlah instansi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Sumut tersebut dinyatakan bahwa pemilik dan penghuni Royal Condominium tidak pernah menandatangani izin operasional usaha Royal Condotel.
Lihat Juga :