5 Bulan Buron, Manager Perusahan Sawit Abal-abal Pemerkosa dan Penganiaya Wanita Dibekuk

Sabtu, 06 Februari 2021 - 20:49 WIB
loading...
5 Bulan Buron, Manager...
Buron lima bulan,akhirnya pelaku pencurian, penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan usia 19 tahun di Seruyan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Seruyan. Foto iNews TV/Sigit D
A A A
SERUYAN - Buron lima bulan,akhirnya pelaku pencurian, penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan usia 19 tahun di Seruyan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Seruyan . AR (24) yang melakukan aksinya pada Agustus 2020 lalu akhirnya ditangkap di Desa Sedawak, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada 31 Januari 2021.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AR tersebut sempat menjadi buronan selama lima bulan dan akhirnya ditangkap di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Pelaku ditangkap di Desa Sedawak pada 31 Januari 2021 oleh tim Resmob Satreskrim Polres Seruyan setelah lima bulan melarikan diri," ujar Kapolres, Sabtu 5 Febuari 2021.

Baca juga: Pura-Pura Bersikap Baik, Pedofil asal Bantul Ini Cabuli 3 Anak Perempuan


Bayu menerangkan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban di sebuah desa di Kabupaten Seruyan dan mengaku sebagai manager pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Pada saat itu korban dianiaya, diperkosa dan barang milik korban dicuri," ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura


"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (Sigit Dzakwan)
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Rekomendasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved