Terbukti Tak Netral, Adik Bupati Bulukumba Dihukum Ringan

Jum'at, 17 April 2020 - 17:33 WIB
loading...
Terbukti Tak Netral,...
Gara-gara tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Bulukumba, Andi Mattampawali (HAM) yang juga merupakan adik bupati Bulukumba dan seorang pegawai Bappeda bernama Andi Fajar (AF), akan segera disanksi.
A A A
BULUKUMBA - Gara-gara tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Bulukumba, Andi Mattampawali (HAM) yang juga merupakan adik bupati Bulukumba dan seorang pegawai Bappeda bernama Andi Fajar (AF), akan segera disanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bulukumba.

"Rapat majelis kode etik sudah rapat, hasilnya akan diajukan ke pimpinan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi kepada SINDOnews, Jumat (17/04/2020).

Kata Ade, sanksi yang bakal diberikan kepada dua ASN tersebut, merupakan rekomendasi KASN. Yakni HAM mendapat sanksi ringan dan AF mendapat sanksi moral. Sanksi ringan, Lanjut Ade, berupa penyataan tidak puas dengan kinerjanya selama ini. Sedangkan sanksi moral, minimal harus melakukan permintaan maaf ke khalayak melalui media cetak.

"Kami tetap pada tindakan itu, sesuai dengan rekomendasi itu. Kalau soal sanksi moral banyak, bisa membuat pernyataan, misal kalau mengulang lagi apa yang akan dilakukan," jelas Ade.

Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba melaporkan dua ASN tersebut ke KASN. Keduanya dinilai tidak netral dalam tahapan Pilkada Bulukumba. HAM terbukti melakukan politik praktis dengan mendaftar ke partai politik untuk kontestatasi Pilkada Bulukumba.

Sementara AF menyatakan dukungan ke salah satu bakal calon dengan terbuka di salah satu media online lokal. Kedua ASN tersebut dinyatakan melanggar PP 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode PNS dan PP53 tahun 2010, tentang disiplin ASN.

KASN melalui surat rekomendasinya dengan Nomor: R. 994/KASN /3/2020, menilai ASN berinisial HAM dengan tindakan melakukan pendekatan dengan mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon, melanggar kode Etik dan kode perilaku sesuai ketentuan PP Nomor 42 tahun 2004 dan melanggar ketentuan pasal 3 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Sementara ASN berinisial AF, berdasarkan surat rekomendasi KASN Nomor : R. 1027/KASN/4/2020, dengan tindakan yang dilakukan bersangkutan dengan membuat pernyataan memberikan dukungan untuk memenangkan bakal calon tertentu dan dimuat dalam salah satu media online lokal Bulukumba.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paslon Askar-Pipink...
Paslon Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK, KPU Belum Bisa Penetapan
Besok, Bawaslu Sulsel...
Besok, Bawaslu Sulsel Bacakan Putusan Dugaan Politik Uang Pilkada Bulukumba
Dugaan Pelanggaran TSM,...
Dugaan Pelanggaran TSM, Pasangan Asik Boyong 26 Saksi Perkuat Bukti
Rekomendasi
Iran Hancurkan Markas...
Iran Hancurkan Markas Besar Armada Ke-5 AS di Bahrain, Amerika Habisi 7 Tentara Teheran
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved