6 Remaja Pelaku Penganiayaan Warga Sleman di Mantrijeron Ditangkap
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah melakukan penganiayaan dan perusakan, pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sebelum akhirnya melapor ke Polresta Yogyakarta,” kata Rico, Jumat (5/1/2021).
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi serta melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan perusakan dan menangkan enam pelaku di rumahnya, Selasa (26/1/2021). “Pelaku dan barang bukti berupa pedang, gir motor serta sepeda motor kemudian diamankan,” paparnya.
Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, para pelaku yang merupakan genk Vaskal sebelumnya mendapat WhatsApp dari seseorang mengaku dari genk stepiro mengajak tawuran di perempatan Wojo Jalan Parangtritis, Sewon. Mendapat tantangan, pelaku berjumlah 10 orang datang ke lokasi.
"Sebelumnya melakukan penganiayaan, pelaku kumpul di Makam Pahlawan. Pelaku mengira, korban ini adalah orang yang menantang. Sehingga, pelaku langsung melakukan penganiayaan," jelasnya. Baca juga: Tiga Tahun Berjalan, Kompol Aditya Korban Pengeroyokan Perguruan Silat Hanya Bisa Terbaring
Petugas saat ini masih mencari empat pelaku lainnya. Sedangkan enam pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi serta melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan perusakan dan menangkan enam pelaku di rumahnya, Selasa (26/1/2021). “Pelaku dan barang bukti berupa pedang, gir motor serta sepeda motor kemudian diamankan,” paparnya.
Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, para pelaku yang merupakan genk Vaskal sebelumnya mendapat WhatsApp dari seseorang mengaku dari genk stepiro mengajak tawuran di perempatan Wojo Jalan Parangtritis, Sewon. Mendapat tantangan, pelaku berjumlah 10 orang datang ke lokasi.
"Sebelumnya melakukan penganiayaan, pelaku kumpul di Makam Pahlawan. Pelaku mengira, korban ini adalah orang yang menantang. Sehingga, pelaku langsung melakukan penganiayaan," jelasnya. Baca juga: Tiga Tahun Berjalan, Kompol Aditya Korban Pengeroyokan Perguruan Silat Hanya Bisa Terbaring
Petugas saat ini masih mencari empat pelaku lainnya. Sedangkan enam pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :