Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas

Kamis, 04 Februari 2021 - 22:41 WIB
loading...
A A A


“Padahal salah satu terdakwa bernama Marthen Muuk alias Marthen merupakan Kepala Kampung, yang mengabdi di negara ini, lalu kenapa ditangkap?. Keluarga mendesak agar ketiganya dibebaskan, dan apabila tidak, kami akan memobilisasi massa dalam jumlah banyak," kata Yohanes.

Masyarakat datang ke PN Sorong untuk mencari kebenaran. Dari awal persidangan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap ketiga terdakwa, tidak sesuai dengan hukum makar yang sebenarnya. Karenanya, ketiga terdakwa harus dibebaskan tanpa syarat.

“Kami tidak segan-segan bertindak atas perlakuan kriminalisasi negara terhadap terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Assem, yang tak lain adalah masyarakat Papua," tambah Abel Assem.



Diketahui, terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dakwaan jaksa, melanggar pasal makar.

Ketiga terdakwa dituding melakukan makar pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIT, tepatnya di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)