Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas

Kamis, 04 Februari 2021 - 22:41 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas
Tiga terdakwa makar di Sorong, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021). Foto: Istimewa
A A A
SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021) menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa makar , Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.

Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.



Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Jumat pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa, 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis bebas majelis hakim, Tim JPU, yang terdiri dari Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.



Diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan, saat sidang pembacaan Nota Pembelaan pada Senin (1/2/2021), pihak keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak. Karena yang dituntut ini bukanlah pelaku. Sebaliknya, pelaku makar sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana.

“Kami akan mendirikan tenda, bila perlu tidur di kantor Pengadilan Negeri Sorong. Negara berlaku diskriminatif terhadap kami. Mereka yang dituntut ini bukanlah pelaku yang sebenarnya, melainkan terjebak dengan permasalahan orang lain,” tegasnya.

Yohanes pun menuding bahwa negara sengaja bertindak diskriminatif untuk membungkam ketiga saudaranya, yaitu Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3181 seconds (0.1#10.140)