Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas

Kamis, 04 Februari 2021 - 22:41 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Makar...
Tiga terdakwa makar di Sorong, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021). Foto: Istimewa
A A A
SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021) menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa makar , Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.

Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.

Baca juga : Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Jumat pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa, 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis bebas majelis hakim, Tim JPU, yang terdiri dari Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Profil Orlando Gill,...
Profil Orlando Gill, Pahlawan Paraguay yang Kubur Ambisi Jerman di Piala Dunia 2026
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved