Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas
loading...
A
A
A
SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021) menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa makar , Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.
Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Jumat pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa, 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis bebas majelis hakim, Tim JPU, yang terdiri dari Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan, saat sidang pembacaan Nota Pembelaan pada Senin (1/2/2021), pihak keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak. Karena yang dituntut ini bukanlah pelaku. Sebaliknya, pelaku makar sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana.
“Kami akan mendirikan tenda, bila perlu tidur di kantor Pengadilan Negeri Sorong. Negara berlaku diskriminatif terhadap kami. Mereka yang dituntut ini bukanlah pelaku yang sebenarnya, melainkan terjebak dengan permasalahan orang lain,” tegasnya.
Yohanes pun menuding bahwa negara sengaja bertindak diskriminatif untuk membungkam ketiga saudaranya, yaitu Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
“Padahal salah satu terdakwa bernama Marthen Muuk alias Marthen merupakan Kepala Kampung, yang mengabdi di negara ini, lalu kenapa ditangkap?. Keluarga mendesak agar ketiganya dibebaskan, dan apabila tidak, kami akan memobilisasi massa dalam jumlah banyak," kata Yohanes.
Masyarakat datang ke PN Sorong untuk mencari kebenaran. Dari awal persidangan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap ketiga terdakwa, tidak sesuai dengan hukum makar yang sebenarnya. Karenanya, ketiga terdakwa harus dibebaskan tanpa syarat.
“Kami tidak segan-segan bertindak atas perlakuan kriminalisasi negara terhadap terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Assem, yang tak lain adalah masyarakat Papua," tambah Abel Assem.
Diketahui, terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dakwaan jaksa, melanggar pasal makar.
Ketiga terdakwa dituding melakukan makar pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIT, tepatnya di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat.
Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.
Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Jumat pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa, 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis bebas majelis hakim, Tim JPU, yang terdiri dari Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan, saat sidang pembacaan Nota Pembelaan pada Senin (1/2/2021), pihak keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak. Karena yang dituntut ini bukanlah pelaku. Sebaliknya, pelaku makar sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana.
“Kami akan mendirikan tenda, bila perlu tidur di kantor Pengadilan Negeri Sorong. Negara berlaku diskriminatif terhadap kami. Mereka yang dituntut ini bukanlah pelaku yang sebenarnya, melainkan terjebak dengan permasalahan orang lain,” tegasnya.
Yohanes pun menuding bahwa negara sengaja bertindak diskriminatif untuk membungkam ketiga saudaranya, yaitu Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
Baca Juga
“Padahal salah satu terdakwa bernama Marthen Muuk alias Marthen merupakan Kepala Kampung, yang mengabdi di negara ini, lalu kenapa ditangkap?. Keluarga mendesak agar ketiganya dibebaskan, dan apabila tidak, kami akan memobilisasi massa dalam jumlah banyak," kata Yohanes.
Masyarakat datang ke PN Sorong untuk mencari kebenaran. Dari awal persidangan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap ketiga terdakwa, tidak sesuai dengan hukum makar yang sebenarnya. Karenanya, ketiga terdakwa harus dibebaskan tanpa syarat.
“Kami tidak segan-segan bertindak atas perlakuan kriminalisasi negara terhadap terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Assem, yang tak lain adalah masyarakat Papua," tambah Abel Assem.
Diketahui, terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dakwaan jaksa, melanggar pasal makar.
Ketiga terdakwa dituding melakukan makar pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIT, tepatnya di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat.
(nic)