Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas

Kamis, 04 Februari 2021 - 22:41 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Makar...
Tiga terdakwa makar di Sorong, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021). Foto: Istimewa
A A A
SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021) menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa makar , Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.

Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.

Baca juga : Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Jumat pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa, 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis bebas majelis hakim, Tim JPU, yang terdiri dari Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Dentuman Misterius yang Gemparkan Malang Raya Berasal Dari Permukaan Bumi

Diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan, saat sidang pembacaan Nota Pembelaan pada Senin (1/2/2021), pihak keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak. Karena yang dituntut ini bukanlah pelaku. Sebaliknya, pelaku makar sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana.

“Kami akan mendirikan tenda, bila perlu tidur di kantor Pengadilan Negeri Sorong. Negara berlaku diskriminatif terhadap kami. Mereka yang dituntut ini bukanlah pelaku yang sebenarnya, melainkan terjebak dengan permasalahan orang lain,” tegasnya.

Yohanes pun menuding bahwa negara sengaja bertindak diskriminatif untuk membungkam ketiga saudaranya, yaitu Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.

Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut

“Padahal salah satu terdakwa bernama Marthen Muuk alias Marthen merupakan Kepala Kampung, yang mengabdi di negara ini, lalu kenapa ditangkap?. Keluarga mendesak agar ketiganya dibebaskan, dan apabila tidak, kami akan memobilisasi massa dalam jumlah banyak," kata Yohanes.

Masyarakat datang ke PN Sorong untuk mencari kebenaran. Dari awal persidangan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap ketiga terdakwa, tidak sesuai dengan hukum makar yang sebenarnya. Karenanya, ketiga terdakwa harus dibebaskan tanpa syarat.

“Kami tidak segan-segan bertindak atas perlakuan kriminalisasi negara terhadap terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Assem, yang tak lain adalah masyarakat Papua," tambah Abel Assem.

Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan

Diketahui, terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dakwaan jaksa, melanggar pasal makar.

Ketiga terdakwa dituding melakukan makar pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIT, tepatnya di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved