DPRD Minta Percepat Penertiban Gudang Dalam Kota Makassar
loading...
A
A
A
Menurutnya regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota tersebut semestinya efektif, hanya saja hal ini harus dilakukan serentak sehingga tidak terjadi rasa iri antar pengusaha.
"Ini harus semua bersamaan sebenarnya, inikan yang pindah kalau dia lihat gudang lain masih beroperasi pasti kembali lagi," ucapnya.
Diketahui aktivitas gudang dalam kota telah diatur dalam Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan, aktivitas pergudangan dianggap cukup beresiko lantaran melibatkan truk-truk jelajah yang memiliki ukuran cukup besar.
(agn)