Dukung Jateng di Rumah Saja, Hendi Modifikasi Aturan Operasional Pasar Tradisional
loading...
A
A
A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendukung pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Meski demikian, Hendrar Prihadi menilai perlu adanya modifikasi aturan terkait operasional pasar tradisional.
"Pasar tradisional merupakan tempat menjual logistik dan kebutuhan sehari hari. Sektor tersebut tetap boleh beroperasi, namun harus ada modifikasi aturan. Sebab dalam aturan gubernur, pasar tradisional tak boleh beroperasi, namun sektor usaha kebutuhan pokok tetap boleh buka," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini, Rabu (3/2/2021).
Dia menyatakan, pada prinsipnya Pemkot Semarang sebagai bagian dari Pemprov Jateng siap mendukung dan mengamankan kebijakan kebijakan gubernur. Hendi siap menegakkan sejumlah aturan, salah satunya menutup sejumlah obyek tempat, seperti mal, pariwisata, dan perkantoran.
Baca juga: Soal Penutupan Pasar dan Mal, Bupati Sragen Kusnidar Tolak SE Gubernur Ganjar
"Dalam aturan pak gubernur poin A (sektor kebutuhan) itu kan tetap boleh beroperasi. Tapi menjadi ambigu ketika poin B kok pasar tradisional harus tutup. Maka saya melihat poin A dan (pedagang) ini kan masyarakat kecil. Makanya, mari kita modifikasi aturannya agar program Jateng di Rumah Saja bisa sukses," ujarnya.
Hendi menjelaskan, modifikasi aturan di pasar tradisional ini diambil pihaknya salah satunya karena pedagang mendapatkan penghasilan dari setiap harinya. Jika tidak beroperasi satu hari saja, maka menurutnya, pedagang tak memiliki penghasilan.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pengamat Sebut Semua Kebijakan Publik Harus Akomodir Kesehatan
"Kalau yang gajiannya bulanan kan nggak terdampak. Tapi kalau mereka yang mendapatkan penghasilan harian ya harus kita lindungi dan kita kecualikan," terangnya.
Meski memperbolehkan pasar tradisional beroperasi, Hendi meminta para pedagang patuh protokol kesehatan. Hal itu untuk mendukung suksesnya Jateng di Rumah Saja. "Saya minta, semuanya harus mentaati protokol kesehatan agar kasus COVID-19 di Kota Semarang bisa menurun," tandasnya.
Meski demikian, Hendrar Prihadi menilai perlu adanya modifikasi aturan terkait operasional pasar tradisional.
"Pasar tradisional merupakan tempat menjual logistik dan kebutuhan sehari hari. Sektor tersebut tetap boleh beroperasi, namun harus ada modifikasi aturan. Sebab dalam aturan gubernur, pasar tradisional tak boleh beroperasi, namun sektor usaha kebutuhan pokok tetap boleh buka," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini, Rabu (3/2/2021).
Dia menyatakan, pada prinsipnya Pemkot Semarang sebagai bagian dari Pemprov Jateng siap mendukung dan mengamankan kebijakan kebijakan gubernur. Hendi siap menegakkan sejumlah aturan, salah satunya menutup sejumlah obyek tempat, seperti mal, pariwisata, dan perkantoran.
Baca juga: Soal Penutupan Pasar dan Mal, Bupati Sragen Kusnidar Tolak SE Gubernur Ganjar
"Dalam aturan pak gubernur poin A (sektor kebutuhan) itu kan tetap boleh beroperasi. Tapi menjadi ambigu ketika poin B kok pasar tradisional harus tutup. Maka saya melihat poin A dan (pedagang) ini kan masyarakat kecil. Makanya, mari kita modifikasi aturannya agar program Jateng di Rumah Saja bisa sukses," ujarnya.
Hendi menjelaskan, modifikasi aturan di pasar tradisional ini diambil pihaknya salah satunya karena pedagang mendapatkan penghasilan dari setiap harinya. Jika tidak beroperasi satu hari saja, maka menurutnya, pedagang tak memiliki penghasilan.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pengamat Sebut Semua Kebijakan Publik Harus Akomodir Kesehatan
"Kalau yang gajiannya bulanan kan nggak terdampak. Tapi kalau mereka yang mendapatkan penghasilan harian ya harus kita lindungi dan kita kecualikan," terangnya.
Meski memperbolehkan pasar tradisional beroperasi, Hendi meminta para pedagang patuh protokol kesehatan. Hal itu untuk mendukung suksesnya Jateng di Rumah Saja. "Saya minta, semuanya harus mentaati protokol kesehatan agar kasus COVID-19 di Kota Semarang bisa menurun," tandasnya.
(boy)