Bermodal Rp1.000 dan Bakso, Pria Bejat di Batam Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
Rabu, 03 Februari 2021 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Teriakan Ibu Muda di Kapuas Kalteng Mampu Gagalkan Upaya Perkosaan
Setelah melakukan pencabulan ini yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,-. Setelah itu tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.
"Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan hal bejat tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
Baca juga: Numpang Berteduh, Perempuan di Bali Ini Malah Dipalak dan Dilecehkan
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,-, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” bebernya.
Setelah melakukan pencabulan ini yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,-. Setelah itu tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.
"Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan hal bejat tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
Baca juga: Numpang Berteduh, Perempuan di Bali Ini Malah Dipalak dan Dilecehkan
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,-, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” bebernya.
Lihat Juga :