Ngaku dari KPKNL Tawarkan Mobil Lelang, Narapidana Diamankan
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
"Atas pembayaran tersebut korban menerima foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush dari tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif," jelasnya. Baca: Pengamen Ditusuk Oknum Satpol PP di Subang, Anggota DPR Ini Turun Tangan.
Selanjutnya, tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Seserangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial RW adalah 3 Unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 Unit Handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card. Baca Juga: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku.
"Kemudian 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung," pungkasnya.
Selanjutnya, tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Seserangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial RW adalah 3 Unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 Unit Handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card. Baca Juga: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku.
"Kemudian 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :