Ngaku dari KPKNL Tawarkan Mobil Lelang, Narapidana Diamankan
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:27 WIB
loading...
Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BATAM - Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tersangka berinisial RW melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam Lapas di Siborong- Borong, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/21).
"Jadi, kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama Agus," ujarnya.
Kemudian, tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran, selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10%".
Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000,- dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/21).
"Jadi, kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama Agus," ujarnya.
Kemudian, tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran, selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10%".
Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000,- dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri.
Lihat Juga :