Ngaku dari KPKNL Tawarkan Mobil Lelang, Narapidana Diamankan

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:27 WIB
loading...
Ngaku dari KPKNL Tawarkan Mobil Lelang, Narapidana Diamankan
Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BATAM - Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tersangka berinisial RW melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam Lapas di Siborong- Borong, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/21).

"Jadi, kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama Agus," ujarnya.

Kemudian, tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran, selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10%".

Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000,- dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri.

"Atas pembayaran tersebut korban menerima foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush dari tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif," jelasnya. Baca: Pengamen Ditusuk Oknum Satpol PP di Subang, Anggota DPR Ini Turun Tangan.

Selanjutnya, tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Seserangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial RW adalah 3 Unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 Unit Handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card. Baca Juga: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku.

"Kemudian 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)