Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
loading...
A
A
A
Baca Juga
Merasa curiga dengan kendaraan yang dikendarai tersangka, korban mengejar tersangka menggunakan motor dinas bernomor polisi X-1629-37. Sadar dirinya dikejar oleh petugas kepolisian, tersangka mempercepat laju kendaraannya.
Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti, akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke kendaraan korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya.
"Menindaklanjuti video viral, mobil minibus yang menabrak petugas lalu lintas , di wilayah Kota Probolinggo. Dalam waktu lima jam, Tim Unit Reaksi Cepat Meteor Polres Probolinggo Kota, dan petugas Polres Probolinggo, berhasil menangkap tersangka di rumah pamannya," tegasnya.
Tersangka yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Probolinggo Kota, menurut Jauhari memang berupaya kabur saat Satgas Tiga Pilar menggelar operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Dari pengakuannya, dia sengaja kabur saat melihat ada operasi yustisi dari Satgas Tiga Pilar, karena tidak mengenakan masker. Lalu saat dalam pengejaran dia sengaja menabrakkan bodi mobilnya ke petugas yang mengejarnya," tuturnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu motor dinas polisi, satu celama panjang dinas Polri, satu baju dinas Polri, satu buah helm dinas Polri, satu sepatu dinas Polri, satu helm dinas Polri, satu rompi dinas Polri, surat perintah tugas pelaksanaan operasi yustisi tertanggal 2 Februari 2021, satu unit minibus bernomor polisi N 7663 UR warna biru, SIM A milik tersangka, dan surat uji kir.
Jauhari mengimbau agar masyarakat bisa bekerjasama dan memiliki kesadaran untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
(eyt)