Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:04 WIB
loading...
Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari memeriksa tersangka Ahmad Antoni alias Toni (27). Foto/Dok. Humas Polres Probolinggo Kota
A A A
PROBOLINGGO - Aksi pengemudi minibus N 7663 UR, Ahmad Antoni alias Toni menggembarkan warga Probolinggo. Mobil angkutan umum warna biru kombinasi kuning tersebut, nekat menabrak anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang berupaya menghentikannya.



Akibat penabrakan tersebut, anggota Polantas Satlantas Polres Probolinggo, Ivan Setiarso (41) terjatuh dari motor dinasnya, dan mengalami luka di kaki. Aksi penabrakan yang dilakukan Toni, terekam dalam video amatir dan viral di media sosial.

Meski sempat melarikan diri, akhirnya Toni yang merupakan warga Dusun Krajan RT 1 RW 1 Desa Sumberpoh, kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berhasil dibekuk petugas gabungan di rumah pamannya.



Sementara Ivan Setiarso, anggota Polantas yang tinggal di Dusun Krajan RT 8 RW 3 Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dan kondisinya telah membaik.



Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan , atau dugaan tindak pidana melawan petugas mengakibatkan luka, dan atau dugaan tindak pidana penganiayaan," tegasnya.

Peristiwa ini berawal saat tersangka yang mengemudikan mobil minibus bernomor polisi N 7663 UR, menghindari operasi yustisi . Saat akan dihentikan korban, tersangka tidak mau berhenti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)