Jualan Sabu Bonus Layanan Seks, Wanita Seksi di Cimahi Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan
Selasa, 02 Februari 2021 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu , karena berdalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan dengan Sadis Bakar Istrinya, Pria Ini Nangis Ditembak Polisi
Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk pendidikan anaknya. "Saya baru lima bulan ini jual sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ucapnya singkat.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan dengan Sadis Bakar Istrinya, Pria Ini Nangis Ditembak Polisi
Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk pendidikan anaknya. "Saya baru lima bulan ini jual sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ucapnya singkat.
(eyt)
Lihat Juga :