Sengketa Lahan Pemda Seluas 30 Ha, Kejati NTT Kembali Sita Lahan Milik Veronika Sukur

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:38 WIB
loading...
Sengketa Lahan Pemda Seluas 30 Ha, Kejati NTT Kembali Sita Lahan Milik Veronika Sukur
Lokasi tanah milik Veronika Sukur berlokasi di Desa Gorontalo yang disita Tim Penyidik Kejati NTT, Senin (1/2/21). Foto/Yoseph Mario
A A A
LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset tanah milik Veronika Sukur, salah seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Manggarai Barat.

Penyitaan berupa lahan seluas 30 hektare (Ha) yang terletak di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur .

Diketahui dari hasil penyidikan, terdakwa Veronika Sukur dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Abdul Hakim, Kasipenkum Kejati NTT, Saat dikonfirmasi Senin (1/2/21).

Sebelumnya, pada 17 Desember 2020 lalu, Tim Penyidik telah menyita dua bangunan hotel serta sebidang tanah milik Veronika yang berada di Labuan Bajo.

Dua bangunan hotel serta sebidang tanah ini diduga merupakan hasil tindakan pencucian uang dari hasil penjualan aset milik Pemkab Mabar ke sejumlah pihak.

Kali ini, aset yang disita merupakan dua bidang tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. "Iya, dua lahan tanah di Gorontalo. Itu tanah milik VS (Veronika Sukur)." jelas Abdul.

Dua bidang tanah milik Veronika ini berukuran 500-an meter dan 2.000-an meter. "Ukuran persisnya saya lupa, tapi kira - kira 511 meter dan satunya kira-kira 2.000 meter. Posisi tanahnya di bukit, letaknya juga berdampingan," jelasnya.

Lanjut Abdul, berdasarkan hasil pemetapan Tim Penyidik, dua bidang tanah ini dicurigai merupakan upaya penyamaran Veronika dalam melakukan tindakan pencucian uang.

"Pemetapan penyidik kan dilihat dibelinya tahun berapa, uangnya tahun berapa. Dugaan Sementara yah (tanah) dibeli dari hasil Itu (tindakan pencucian uang) untuk menyamarkan. Mungkin nanti kalau sudah dibeli akan dijual lagi, jadinya bersih uang itu. Namanya pencucian itu seperti itu," tutur Abdul.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)