Sengketa Lahan Pemda Seluas 30 Ha, Kejati NTT Kembali Sita Lahan Milik Veronika Sukur
Selasa, 02 Februari 2021 - 05:38 WIB
loading...
Lokasi tanah milik Veronika Sukur berlokasi di Desa Gorontalo yang disita Tim Penyidik Kejati NTT, Senin (1/2/21). Foto/Yoseph Mario
A
A
A
LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset tanah milik Veronika Sukur, salah seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Manggarai Barat.
Penyitaan berupa lahan seluas 30 hektare (Ha) yang terletak di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur .
Diketahui dari hasil penyidikan, terdakwa Veronika Sukur dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Abdul Hakim, Kasipenkum Kejati NTT, Saat dikonfirmasi Senin (1/2/21).
Sebelumnya, pada 17 Desember 2020 lalu, Tim Penyidik telah menyita dua bangunan hotel serta sebidang tanah milik Veronika yang berada di Labuan Bajo.
Penyitaan berupa lahan seluas 30 hektare (Ha) yang terletak di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur .
Diketahui dari hasil penyidikan, terdakwa Veronika Sukur dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Abdul Hakim, Kasipenkum Kejati NTT, Saat dikonfirmasi Senin (1/2/21).
Sebelumnya, pada 17 Desember 2020 lalu, Tim Penyidik telah menyita dua bangunan hotel serta sebidang tanah milik Veronika yang berada di Labuan Bajo.
Lihat Juga :