Meninggal, 1 PPPK Guru di Sleman Batal Terima SK Pengangkatan
loading...
A
A
A
SLEMAN - Satu pelamar tenaga guru yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Sleman tahun 2019 batal menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Sleman.
Sebab sebelum penyerahan SK, tenaga guru PPPK itu meninggal dunia. SK pengangkatan PPPK diserahkan luring dan daring melalui zomm meeting di aula lantai 3 pemkab Sleman, Senin (1/2/2021).
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun dan Sekda Sleman Harda Kiswaya secara simbolis menyerahkan SK tersebut. Penyerahan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) kepada 10 orang perwakilan penerima SK.
Sedangkan bupati Sleman Sri Purnomo yang masih menjalani isolasi mandiri, karena terkena COVID-19 , mengikuti secara zoom meeting dari rumah dinas bupati Sleman.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Priyo Handoyo mengatakan jumlah pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2019 sebanyak 291 orang.
Selesai dimulai sejak 14 Februari 2019. Setelah melalui beberapa tahan seleksi, diputuskan 182 pelamar dinyatakan lolos. Terdiri dri 118 tenaga guru, 10 tenaga kesehatan dan 54 penyuluh pertanian.
“Namun satu pelamar tenaga guru yang lolos, karena sebelum penyerahan SK meninggal, batal menerima SK. Sehingga jumlah tenaga guru yang menerima hanya 117 orang. Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian tidak ada perubahan,” kata Ayok pannggilan Priyo Handoyo, Senin (1/2/201).
Ayok menjelaskan dengan adanya satu pelamar PPPK yang meninggal, maka yang menerima SK hanya 181 orang. Mengenai kompensi, bagi pelamar yang lolos tapi meningal dunia, karena belum diangkat dan menandatangi PPPK, maka tidak ada kompensasi maupun hak-hak lainnya.
“Satu PPPK guru yang meninggal dunia itu perempuan, meninggal bukan karena COVID-19,” terangnya.
Baca juga: Ditolak Saat Minta Hubungan Badan, Bapak Ini Sebar Video Anak Tirinya Saat mandi
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan berharap setelah menerima SK dan penandatangan PPPK, para pegawai PPPK Sleman bekerja disiplin dan profesional. Bukan sebaliknya, bekerja seenaknya sendiri, tidak disiplin dan tidak profesional.
“Tunjukanlah dan buktikan kepada masyarakat dan atasan saudara bahwa setelah mendapatkan SK, kualitas kinerja semakin meningkat dan optimal,” harap Sri Purnomo dalam sambutannya melalui zoom meeting.
Baca juga: Kapal Dihantam Ombak, Nelayan Pantai Baron Nyaris Kehabisan Nafas saat Tercebur ke Laut
Selain itu juga, mengimbau kepada seluruh PPPK untuk selalu menjaga nama baik dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Terlebih, adanya pandemi COVID-19, sebagai PPPK dapat menjadi teladan dalam menerapkan Cita Mas Jajar (cuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker dan jaga jarak tidak berkerumuman) dalam keseharian.
Sebab sebelum penyerahan SK, tenaga guru PPPK itu meninggal dunia. SK pengangkatan PPPK diserahkan luring dan daring melalui zomm meeting di aula lantai 3 pemkab Sleman, Senin (1/2/2021).
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun dan Sekda Sleman Harda Kiswaya secara simbolis menyerahkan SK tersebut. Penyerahan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) kepada 10 orang perwakilan penerima SK.
Sedangkan bupati Sleman Sri Purnomo yang masih menjalani isolasi mandiri, karena terkena COVID-19 , mengikuti secara zoom meeting dari rumah dinas bupati Sleman.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Priyo Handoyo mengatakan jumlah pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2019 sebanyak 291 orang.
Selesai dimulai sejak 14 Februari 2019. Setelah melalui beberapa tahan seleksi, diputuskan 182 pelamar dinyatakan lolos. Terdiri dri 118 tenaga guru, 10 tenaga kesehatan dan 54 penyuluh pertanian.
“Namun satu pelamar tenaga guru yang lolos, karena sebelum penyerahan SK meninggal, batal menerima SK. Sehingga jumlah tenaga guru yang menerima hanya 117 orang. Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian tidak ada perubahan,” kata Ayok pannggilan Priyo Handoyo, Senin (1/2/201).
Ayok menjelaskan dengan adanya satu pelamar PPPK yang meninggal, maka yang menerima SK hanya 181 orang. Mengenai kompensi, bagi pelamar yang lolos tapi meningal dunia, karena belum diangkat dan menandatangi PPPK, maka tidak ada kompensasi maupun hak-hak lainnya.
“Satu PPPK guru yang meninggal dunia itu perempuan, meninggal bukan karena COVID-19,” terangnya.
Baca juga: Ditolak Saat Minta Hubungan Badan, Bapak Ini Sebar Video Anak Tirinya Saat mandi
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan berharap setelah menerima SK dan penandatangan PPPK, para pegawai PPPK Sleman bekerja disiplin dan profesional. Bukan sebaliknya, bekerja seenaknya sendiri, tidak disiplin dan tidak profesional.
“Tunjukanlah dan buktikan kepada masyarakat dan atasan saudara bahwa setelah mendapatkan SK, kualitas kinerja semakin meningkat dan optimal,” harap Sri Purnomo dalam sambutannya melalui zoom meeting.
Baca juga: Kapal Dihantam Ombak, Nelayan Pantai Baron Nyaris Kehabisan Nafas saat Tercebur ke Laut
Selain itu juga, mengimbau kepada seluruh PPPK untuk selalu menjaga nama baik dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Terlebih, adanya pandemi COVID-19, sebagai PPPK dapat menjadi teladan dalam menerapkan Cita Mas Jajar (cuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker dan jaga jarak tidak berkerumuman) dalam keseharian.
(boy)