Sosialisasi PSBB di Prabumulih Berikan Contoh Kurang Baik
Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan kepada masyarakat tentang rencana dan aturan yang diberlakukan dengan sanksi yang akan diberikan jika melanggar aturan sesuai dengan peraturan wali kota (perwako) yang nantinya akan diterbitkan.
“Jika Melanggar, kita akan berlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang, karantina selama 1x24 jam bagi warga yang tidak patuh," tegasnya.
Usai melakukan sosialisasi di Pasar Tradisonal Moderen (PTM), Asiten I beserta Dinas Kesehatan dan juga TNI/Polri melakukan kunjungan ke posko-posko yang dibentuk di tiap kelurahan agar penerapan PSSB berjalan dengan baik.
“Jika Melanggar, kita akan berlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang, karantina selama 1x24 jam bagi warga yang tidak patuh," tegasnya.
Usai melakukan sosialisasi di Pasar Tradisonal Moderen (PTM), Asiten I beserta Dinas Kesehatan dan juga TNI/Polri melakukan kunjungan ke posko-posko yang dibentuk di tiap kelurahan agar penerapan PSSB berjalan dengan baik.
(ihs)
Lihat Juga :