Sosialisasi PSBB di Prabumulih Berikan Contoh Kurang Baik

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:28 WIB
loading...
Sosialisasi PSBB di Prabumulih Berikan Contoh Kurang Baik
Suasana Saat Sosialisasi PSBB di Prabumulih. Foto/SINDOnews/BerrieBrima
A A A
PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pagi tadi (16/5/2020) men-sosialisasikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada masyarakat, agar dapat memutus mata rantai Corona. PSBB itu akan dilaksanakan usai Hari raya Idul Fitri m endatang.

Sayangnya, saat sosialisasi yang disertai pembagian masker kepada pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Tradisional Mederen (PTM) pukul 06:00 WIB, yang diketuai Asisten I dan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, terlihat tidak menerapkan social distancing dan physical distancing. ( Baca:Kontak dengan Pasien Positif, 14 Dokter dan 29 Perawat Isolasi Mandiri )

“Padahal mereka yang minta kita pakai masker dan jaga jarak, tapi malah mereka sendiri yang memberikan contoh tidak baik dengan tidak menerapkan social dan physical distancing ,” ujar salah satu pedagang di pasar PTM di sela-sela sosilalisasi dan pembagian masker pagi tadi.

Sementara itu, asisten I Pemkot Prabumulih, Aris Priadi, mengatakan kegiatan sosialisasi pengunaan masker dan prilaku hidup bersih dengan selalu mencuci tanggan usai bepergian, telah rutin dilaksanakan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona yang saat ini tengah melanda Kota Prabumulih.

“Sudah hampir 90 persen warga kita telah mentaati imbauan pemerintah dengan selalu memakai masker saat beraktifitas ke mana saja dan kapan saja. Ke depan, bagi yang melanggar dengan tidak memakai masker akan kita berikan sanksi dengan memakaikan masker yang terbuat dari bahan karet,” ungkap Aris Priadi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan kepada masyarakat tentang rencana dan aturan yang diberlakukan dengan sanksi yang akan diberikan jika melanggar aturan sesuai dengan peraturan wali kota (perwako) yang nantinya akan diterbitkan.

“Jika Melanggar, kita akan berlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang, karantina selama 1x24 jam bagi warga yang tidak patuh," tegasnya.

Usai melakukan sosialisasi di Pasar Tradisonal Moderen (PTM), Asiten I beserta Dinas Kesehatan dan juga TNI/Polri melakukan kunjungan ke posko-posko yang dibentuk di tiap kelurahan agar penerapan PSSB berjalan dengan baik.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)