7 Komplotan Pencuri Berusia Remaja Ditangkap Satgas Maleo Polda Sulut

Minggu, 31 Januari 2021 - 05:57 WIB
loading...
7 Komplotan Pencuri Berusia Remaja Ditangkap Satgas Maleo Polda Sulut
Tujuh orang komplotan pencuri yang rata-rata berusia remaja diamankan oleh Satgassus Maleo Polda Sulut. Ketujuh orang itu terdiri dari 5 pria dan 2 perempuan. Foto Subhan Sabu
A A A
MANADO - Tujuh orang komplotan pencuri yang rata-rata masih berusia remaja diamankan oleh Satgassus Maleo Polda Sulut. Ketujuh orang yang terdiri dari 5 pria dan 2 perempuan itu sering beraksi di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kelurahan Buha Jaga IX, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Lima tersangka pria, yakni JA (20) warga Tuminting, DM (17) warga Pandu Bunaken, DK (16) warga Bengkol Mapanget, SMA (18) warga Tuminting, dan RY (17) warga Batuputih Bawah Bitung. Sedangkan 2 tersangka wanita, yaitu AG (16) dan FD (15), keduanya warga Maasing Tuminting.

Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis mengatakan, komplotan tersebut beraksi di rumah Kartono Martam (34) di siang bolong setelah pemilik rumah dan istrinya keluar rumah untuk bekerja sejak pagi. “Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Korban dan istrinya baru kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA,” ujarnya Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis, Sabtu (30/1/2021)

Korban yang pulang ke rumah kemudian mendapati kondisi kamar tidurnya sudah berantakan, jbrankas sudah berada di belakang rumah dan dalam keadaan rusak. “Sejumlah barang berharga milik korban hilang ‘digasak’ pencuri. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Mapanget,” jelas Kompol Maramis.

Sementara itu, penangkapan para tersangka selain berdasarkan laporan korban juga atas informasi masyarakat yang diposting di group Facebook Team Maleo Polda Sulut, terkait upaya penggelapan mobil.Rabu siang sekitar pukul 13.00 WITA, Satgassus Maleo mendapat informasi valid bahwa tersangka DM sedang berada di rumahnya. Personel dipimpin Kompol Maramis bergegas menuju lokasi, dan berhasil mengamankan DM tanpa perlawanan.

Petugas lalu menginterogasi sekaligus menggeledah mobil Calya warna hitam yang dibawa DM, dan mendapati beberapa barang elektronik. “Tersangka mengaku bahwa barang-barang elektronik tersebut merupakan hasil curian,” kata Kompol Maramis.

Tersangka DM juga mengaku, siang itu beraksi bersama 6 tersangka lainnya. Setelah ‘mengantongi’ identitas keenam pelaku lainnya, petugas langsung melakukan pengejaran. “Penangkapan terhadap tujuh tersangka berlangsung dari siang hingga malam, sekitar pukul 18.30 WITA,” terang Kompol Maramis.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu unit mobil Toyota Ayla warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, sembilan buah jam tangan, dan tiga buah hand phone berbagai merek.

Kemudian sejumlah perhiasan emas terdiri dari lima kalung, empat cincin, tiga anting, dan satu gelang. Juga satu laptop plus dua charger, satu speaker aktif, satu speaker bluetooth, satu tabung LPG ukuran 3 kg, satu tabung pembersih AC, satu flashdisk, satu pisau dapur, lima lembar uang dollar, satu charger hand phone, dua pasang sepatu, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu celana panjang, serta lima kaos.

“Ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Mapanget untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Maramis.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3056 seconds (0.1#10.140)