Tuntut Hasil Panen, Korban Investasi Jabon Geruduk Kantor Mulia Sejahtera

Minggu, 31 Januari 2021 - 00:40 WIB
loading...
Tuntut Hasil Panen,...
Para korban investasi jabon menggeruduk kantor Mulia Sejahtera menuntut PT GMN membayarkan hasil panen atas investasi jabon yang telah mereka tanam. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Merasa dirugikan, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Korban Investasi Jabon menggeruduk Kantor Mulia Sejahtera milik PT Global Media Nusantara (GMN), Jalan Terusan Jakarta, Kecamatan Antapani, Kota Bandung , Sabtu (30/1/2021).

Mereka yang menamakan diri Komunitas Green Warrior tersebut menuntut tanggung jawab PT GMN atas investasi pohon jabon yang telah mereka tanamkan lewat program International Green Invesment System (I-Gist) dan mendesak PT GMN segera membayarkan hasil investasinya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Tidak hanya warga Bandung dan Jawa Barat, mereka juga datang dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera, Jawa Timur, hingga Kalimantan. Mereka pun mewakili ribuan mitra PT GMN yang berasal dari luar negeri, seperti para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong, China, dan Arab Saudi.

Mereka marah karena hasil investasi yang dijanjikan PT GMN tak kunjung diterima. Padahal, mereka dijanjikan bahwa pohon jabon yang mereka tanam dipanen setelah lima tahun. Tidak hanya itu, mereka pun diiming-imingi janji bahwa investasi jabon menguntungkan dan pasti hasil panennya terjual, baik berupa kayu gelondongan ataupun produk jadi, seperti furniture, aksesoris, dan lainnya.

Selain dinilai ingkar janji, aksi tersebut digelar menyusul kabar bahwa PT GAB, anak perusahaan PT GMN yang mengelola bisnis jabon tersebut digugat pailit oleh seseorang yang tidak dikenal ke Pengadilan Tata Niaga. Mereka menganggap, gugatan pailit tersebut hanyalah akal-akalan PT GMN, agar lepas tanggung jawab terhadap para mitranya itu. Pasalnya, jika gugatan dikabulkan pengadilan, para korban investasi jabon ini tak bisa menuntut aset perusahaan.

"Gugatan sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 25 Januari 2021 oleh orang berinisial AMD dan sidang perdana digelar Selasa 2 Februari mendatang. Nah, kami tidak tahu siapa dia (penggugat), yang jelas bukan Green Warrior. Kami menduga ini hanya akal-akalan perusahaan untuk lepas tanggung jawab," beber salah satu anggota Green Warrior asal Nangroe Aceh Darusaalam, Syaifullah.

Namun, mereka gagal menemui pemilik maupun direksi PT GMN di kantor yang mereka geruduk. Bahkan, layanan customer service yang dijanjikan perusahaan pun tidak aktif. Di kantor tersebut hanya didapati kursi kosong dan komputer mati tanpa ada satu orang pun perwakilan perusahaan.

Tak puas menggeruduk kantor Mulia Sejahtera, mereka kemudian mendatangi rumah pemilik PT GMN, Wira Pradana di kawasan elit Summarecon, Klaster Betari, Kota Bandung. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk ke kediaman Wira Pradana oleh petugas satpam dengan alasan pemilik rumah sedang berkabung.

"Katanya perusahaan tidak mampu membayar mitra jabon, tapi bisa beli rumah di Summarecon. Coba lihat betapa mewahnya rumah- rumah ini," ujar anggota Komunitas Green Warrior lainnya asal Kalimantan, Nurlaila Susanti dengan nada kesal.

Nurlaila menegaskan, seluruh anggota Komunitas Green Warrior menuntut PT GMN segera membayarkan hasil panen jabon yang dijanjikan. Menurut dia, pohon jabon yang mereka investasikan pertama kali ditanam oleh PT GAB pada 2011 silam dan dijanjikan panen 2016. Baca juga: Antisipasi kemacetan, penebangan dikerjakan malam hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)