Terjaring Operasi, 25 Pengendara di Jeneponto Disanksi Jalan Kaki Beli Masker

Jum'at, 29 Januari 2021 - 23:10 WIB
loading...
Terjaring Operasi, 25...
Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di di depan Taman Lalu Lintas Polres Jeneponto, Jumat (29/1/2021). Foto: Pemkab Jeneponto
A A A
JENEPONTO - Sebanyak 25 pengendara motor terjaring operasi yustisi di depan Taman Lalu Lintas Polres Jeneponto , Jumat (29/1/2021). Operasi ini dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Polres, Kodim 1425 Jeneponto dan Dinas Perhubungan.

Dikutip dari website Pemkab Jeneponto , 25 pengendara ini terjaring operasi karena kedapatan tidak menggunakan masker . Mereka lalu diberi sanksi moral dengan berjalan kaki membeli masker . Setelah itu, mereka diizinkan mengambil kendaraannya kembali.



Kepala Satpol PP dan Damkar Jeneponto, M Nasuhan menyampaikan, operasi rutin ini dilaksankan sebagai upaya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan , salah satunya penggunaan masker .

"Operasi ini dilakukan secara rutin dengan harapan masyarakat kita menjadi sadar tentang pentingnya memakai masker dengan baik dan benar guna mencegah penyebaran Covid-19 ," ujar Nasuhan melalui Kabid Humas Kominfo Jeneponto, Mansur.



Ia menambahkan, bahwa saat ini tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker sudah cukup tinggi.

"Terbukti dari beberapa kali operasi, terhitung baru sedikit pengendara yang tidak memakai masker dan langsung diberi sanksi moral," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)