Ini Testimoni Deden Penggugat Ayah Renta di Bandung yang Tulus Meminta Maaf
Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Deden menggugat perdata ayahnya lantaran diusir dari warung berukuran 3x2 meter persegi di atas tanah Koswara. Padahal warung itu telah disewa deden sejak 2012 silam.
Pada Desember 2020, Koswara meminta Deden mengosongkan warung itu karena tanah akan dijual oleh ahli waris. Deden pun meminta perpanjangan kontrak dengan kesepakatan sewa toko dari dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.
Setelah uang Rp8 juta dibayarkan, RE Koswara membatalkan sewa menywa tersebut dengan alasan tanah akan dijual dan hasilnya akan dibagikan secara adil kepada para ahli waris. agus warsudi
Deden (dua dari kiri), Ajid (tengah), dan Mochtar (kanan), tiga anak RE Koswara menyatakan siap berdamai. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang direkam oleh kuasa hukum Musa Darwin Pane.
Pada Desember 2020, Koswara meminta Deden mengosongkan warung itu karena tanah akan dijual oleh ahli waris. Deden pun meminta perpanjangan kontrak dengan kesepakatan sewa toko dari dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.
Setelah uang Rp8 juta dibayarkan, RE Koswara membatalkan sewa menywa tersebut dengan alasan tanah akan dijual dan hasilnya akan dibagikan secara adil kepada para ahli waris. agus warsudi
Deden (dua dari kiri), Ajid (tengah), dan Mochtar (kanan), tiga anak RE Koswara menyatakan siap berdamai. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang direkam oleh kuasa hukum Musa Darwin Pane.
(sms)
Lihat Juga :