BPKD Luwu Lakukan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIPD
loading...
A
A
A
LUWU - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu melaksanakan simulasi penggunaan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sejak beberapa hari terakhir.
Kegiatan ini dihadiri seluruh OPD secara terpisah setiap harinya. Menurut Kepala BPKD Luwu , Moch Arsal Arsyad, simulasi ini penting mengingat SIPD merupakan aplikasi baru yang diwajibkan penggunaannya oleh Mendagri .
"Penerapan aplikasi SIPD yang diwajibkan oleh Kemendagri mulai tahun 2021 sesuai Permendagri nomor 70 tahun 2019. Ini penting dipahami oleh seluruh OPD," ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Terlebih lanjut Arsal, SIPD belum bisa optimal oleh pemda di Indonesia karena terkadang masih perbaikan dan penambahan fitur, sehingga perlu pemahaman dan pembaruan informasi dalam pelaksanaan keuangan daerah.
Untuk Kabupaten Luwu sendiri, tahapan penganggaran sudah selesai tetapi tahapan penatausahaan keuangan masih ada beberapa kendala, sehingga dibutuhkan aplikasi cadangan untuk mengantisipasi apabila SIPD mengalami kendala.
Kepala Bidang Akuntansi BPKD Luwu , Rahmi Triyulin menambahkan, simulasi penatausahaan SIPD tahun anggaran 2021 sangat penting dan telah dilangsungkan beberapa kali oleh BPKD dengan tetap mematuhi protokol kesehatan .
"Aplikasi ini baru pertama kali diterapkan dan wajib digunakan untuk pada pelaporan perencanaan, penatausahaan, penggunaan serta pelaporan keuangan daerah tahun anggaran 2021" katanya.
"Tujuannya, agar semua SKPD tahu dan paham proses penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi anggaran termasuk dalamnya penginputan gaji," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam penggunaan SIPD pemerintah pusat menginginkan adanya integrasi data secara terpusat oleh seluruh daerah, kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya aplikasi SIPD, pemerintah pusat berharap akan mempermudah melakukan pengecekan anggaran, kegiatan dan penggunaan serta pelaporan keuangan seluruh daerah.
"Pengisian SIPD dimulai dari proses dari perencanaan, pengendalian, penatausahaan, dan pertanggungjawaban," kata Rahmi Triyulin.
Dikatakan Rahmi, pada tahap pelaksanaan APBD dan penatausahaan ini, pemda diwajibkan untuk menyusun rencana dan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar untuk menertibkan SPJ, SPT, SPM, dan SP2J.
Hadirnya SIPD yang bekerja mirip bank data secara terpusat, bukan tidak mungkin juga akan mempermudah kerja pemeriksa keuangan baik di Kemendagri maupun oleh BPK.
Kegiatan ini dihadiri seluruh OPD secara terpisah setiap harinya. Menurut Kepala BPKD Luwu , Moch Arsal Arsyad, simulasi ini penting mengingat SIPD merupakan aplikasi baru yang diwajibkan penggunaannya oleh Mendagri .
"Penerapan aplikasi SIPD yang diwajibkan oleh Kemendagri mulai tahun 2021 sesuai Permendagri nomor 70 tahun 2019. Ini penting dipahami oleh seluruh OPD," ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Terlebih lanjut Arsal, SIPD belum bisa optimal oleh pemda di Indonesia karena terkadang masih perbaikan dan penambahan fitur, sehingga perlu pemahaman dan pembaruan informasi dalam pelaksanaan keuangan daerah.
Untuk Kabupaten Luwu sendiri, tahapan penganggaran sudah selesai tetapi tahapan penatausahaan keuangan masih ada beberapa kendala, sehingga dibutuhkan aplikasi cadangan untuk mengantisipasi apabila SIPD mengalami kendala.
Kepala Bidang Akuntansi BPKD Luwu , Rahmi Triyulin menambahkan, simulasi penatausahaan SIPD tahun anggaran 2021 sangat penting dan telah dilangsungkan beberapa kali oleh BPKD dengan tetap mematuhi protokol kesehatan .
"Aplikasi ini baru pertama kali diterapkan dan wajib digunakan untuk pada pelaporan perencanaan, penatausahaan, penggunaan serta pelaporan keuangan daerah tahun anggaran 2021" katanya.
"Tujuannya, agar semua SKPD tahu dan paham proses penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi anggaran termasuk dalamnya penginputan gaji," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam penggunaan SIPD pemerintah pusat menginginkan adanya integrasi data secara terpusat oleh seluruh daerah, kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya aplikasi SIPD, pemerintah pusat berharap akan mempermudah melakukan pengecekan anggaran, kegiatan dan penggunaan serta pelaporan keuangan seluruh daerah.
"Pengisian SIPD dimulai dari proses dari perencanaan, pengendalian, penatausahaan, dan pertanggungjawaban," kata Rahmi Triyulin.
Dikatakan Rahmi, pada tahap pelaksanaan APBD dan penatausahaan ini, pemda diwajibkan untuk menyusun rencana dan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar untuk menertibkan SPJ, SPT, SPM, dan SP2J.
Hadirnya SIPD yang bekerja mirip bank data secara terpusat, bukan tidak mungkin juga akan mempermudah kerja pemeriksa keuangan baik di Kemendagri maupun oleh BPK.
(luq)