Pasutri Dituduh Curi HP, Ditahan dan Diminta Uang Damai Disarankan Lapor Propam Polda Sumut
Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam persoalan ini seharusnya Kepolisian menggunakan Perkapolri Nomor 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) apabila memang ada dugaan peristiwa pidana tersebut," ucapnya.
Baca juga: Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut
Redyanto kemudian menyarankan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mendorong agar oknum-oknum yang terbukti terlibat diberhentikan dengan tidak hormat dan dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, kata dia, perbuatan meminta 'uang damai' agar kasus selesai berseberangan dengan Program Kapolri.
"Masih banyak anak bangsa yang baik dan layak mendapatkan kesempatan menggantikan oknum-oknum yang merusak citra Kepolisian. Ini yang sangat disayangkan, jajaran sampai ke polsek harus selaras dengan arahan Kapolri," tegasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.
Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Baca juga: Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut
Redyanto kemudian menyarankan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mendorong agar oknum-oknum yang terbukti terlibat diberhentikan dengan tidak hormat dan dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, kata dia, perbuatan meminta 'uang damai' agar kasus selesai berseberangan dengan Program Kapolri.
"Masih banyak anak bangsa yang baik dan layak mendapatkan kesempatan menggantikan oknum-oknum yang merusak citra Kepolisian. Ini yang sangat disayangkan, jajaran sampai ke polsek harus selaras dengan arahan Kapolri," tegasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.
Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Lihat Juga :